Kamis, 30 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Status High Risk Jadi Alasan Ditjenpas Pertahankan Sidang Online Ammar Zoni

Ditjenpas sebut status high risk Ammar Zoni jadi alasan utama sidang tetap digelar secara online.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). Ditjenpas pertahakan sidang online Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, singgung high risk. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim memerintahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa hadir langsung di ruang sidang mulai pekan depan.
  • Ditjenpas menjelaskan bahwa pelaksanaan tetap menyesuaikan prosedur internal dan status risiko warga binaan.
  • Ammar Zoni masih dikategorikan high risk dan belum memenuhi syarat asesmen ulang untuk perubahan status keamanan.

TRIBUNNEWS.COM - Harapan Ammar Zoni untuk bisa kembali menapakkan kaki di ruang sidang kini mulai terbuka.

Setelah berbulan-bulan mengikuti proses hukum melalui layar daring dari Nusakambangan, keputusan terbaru majelis hakim memberi angin segar bagi pihaknya.

Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, aktor tersebut hanya mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kehadirannya secara online bersama lima terdakwa lain sempat menuai perhatian, mengingat banyak pihak menilai kehadiran fisik di ruang sidang akan memberi ruang pembelaan yang lebih maksimal.

Namun dalam persidangan terbaru, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ammar Zoni sah dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dihadirkan langsung di ruang sidang mulai pekan depan.

“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (27/11/2025).

Meski demikian, keputusan majelis hakim tersebut ternyata tidak serta-merta membuat persidangan digelar secara offline.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa pelaksanaan sidang tetap mengikuti prosedur dan arahan internal dari Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan.

Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan tanggapan terkait permintaan agar Ammar Zoni dapat dihadirkan langsung di pengadilan.

Ketika disinggung mengenai apa syarat dan ketentuan agar Ammar Zoni bisa hadir secara offline, Rika menjelaskan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus.

Baca juga: Ditjenpas Angkat Bicara soal Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang, Singgung Status sang Aktor

“Ini pastinya kami punya pertimbangan ya bahwa yang bersangkutan itu memang masih memungkinkan untuk dilaksanakan persidangan melalui telekonference atau online." 

" Komunikasi pun tidak kami batasi, pihak Lapas Karang Anyar pun tidak membatasi, tentunya dengan aturan-aturan yang memang sudah ada,” ujarnya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Selasa (2/12/2025). 

Rika menegaskan bahwa Ditjenpas tetap mendukung kelancaran proses hukum Ammar Zoni.

“Kami sekali lagi berharap kami akan mendukung segala hal untuk mempermudah agar proses persidangan ini dapat segera mencapai keputusan yang terbaik untuk semua.”

Saat ditanya mengenai pernyataan hakim yang mengizinkan kehadiran langsung Ammar Zoni, dan apakah keputusan tertinggi berada di tangan menteri, Rika memberikan penjelasan.

“Bukan keputusan tertinggi, tapi kami sampaikan bahwa Ammar Zoni selain tahanan, dia juga warga binaan yang wajib menjalankan pidana. Saat ini kenapa AZ ditempatkan di Lapas Karang Anyar karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan bersama beberapa teman yang lain masih kategori high risk,” jelasnya.

Rika memaparkan bahwa status risiko tinggi tersebut memiliki mekanisme tertentu.

“Kategori high risk itu baru akan dilakukan asesmen ulang setelah 6 bulan menjalankan pidana. Setelah 6 bulan menjalani pembinaan, diasesmen, dan ternyata risikonya turun serta terjadi perubahan, maka yang bersangkutan bisa turun dari maksimum, kemudian ke medium hingga minimum.”

Ia juga mencontohkan bahwa banyak warga binaan awalnya masuk kategori super maksimum namun sekarang ditempatkan di lapas dengan keamanan minimum.

“Tahu kan, lapas minimum security itu adalah lapas di mana mereka tidak dalam terali. Mereka tinggal di rumah-rumah dan bekerja seperti itu, jadi tidak ada terali di situ. Dan siapapun itu termasuk Ammar Zoni sangat memungkinkan.”

Namun ia mengingatkan bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan secara instan.

“Tapi mohon pemahamannya, saat ini yang bersangkutan belum sampai 6 bulan untuk kita asesmen ulang," pungkasnya. 

Baca juga: Sempat Bahagia Akan ke Jakarta, Ammar Zoni Batal Sidang Langsung, Ditjen PAS Jelaskan Alasannya

Alasan Hakim Minta Ammar Zoni Dihadirkan Langsung di Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sidang kasus dugaan penjualan narkoba di Rutan Salemba, terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk digelar offline atau langsung.

Artinya dengan adanya penetapan tersebut Ammar Zoni dkk yang saat ini ada di Lapas Nusakambangan. Bakal hadir secara langsung ke persidangan di PN Jakarta Pusat pada sidang tahap pembuktian.

Adapun penetapan itu dibacakan majelis hakim usai menolak eksepsi para terdakwa Ammar Zoni dkk di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). 

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo majelis hakim perlu menetapkan persidangan di ruang sidang PN Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pada terdakwa di ruang Sidang PN Jakpus.

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hakim Ketua Dwi.

Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Aditya Zoni Sebut Hubungan Ammar dengan Irish Bella Tetap Baik, Masih Komunikasi soal Anak

Seperti diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Tribunnews.com, Rinanda/Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved