Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Cipinang, Pengamanannya Tetap Ketat
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lain dalam kasus serupa masih berada di Nusakambangan. Dalam waktu dekat dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Ringkasan Berita:
- Pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa kasus narkoba bersifat sementara sampai seluruh proses sidang selesai
- Tujuan pemindahan untuk mempercepat dan mempermudah jalannya sidang
- Proses pemindahan Ammar menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, dijadwalkan dipindahkan pekan depan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Saat ini, Ammar dan lima terdakwa lain dalam kasus serupa masih berada di Nusakambangan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan pemindahan tersebut bersifat sementara hingga seluruh proses persidangan selesai.
"Sudah dibacakan oleh Jaksa bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diterbitkan kemarin salah satunya memutuskan menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan secara langsung pada sidang pekan depan," ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Dipenjara, Anak-anak Tahunya sang Ayah Lagi Kerja di Luar Negeri
Rika menegaskan keputusan ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah jalannya persidangan kasus tersebut.
"Dalam surat itu juga tertera bahwa pemindahan sementara ini berlaku sampai proses persidangan selesai," ungkapnya.
Setelah seluruh rangkaian sidang berakhir, Ammar dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
"Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar," jelas Rika.
Ia juga memastikan selama ditempatkan sementara di Cipinang, pengamanan tetap diberlakukan secara ketat, meskipun lapas tersebut tengah mengalami kelebihan kapasitas.
Kebijakan lanjutan akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dan hasil asesmen berkala.
"Sesuai keputusan Ditjen, pemindahan dilakukan ke Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang," kata Rika.
"Di Jakarta, kita akan cek kondisi di lapangan. Kita sama-sama tahu Lapas Jakarta over capacity, tetapi pengamanan tetap akan diterapkan secara ketat," lanjutnya.
Terkait waktu pemindahan, Rika menyebut proses teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak peminjam.
"Kami menunggu koordinasi dari Kejaksaan Jakarta Pusat. Dalam proses pemindahan itu nantinya akan ada pendampingan dari petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan," ujarnya.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-ammar-zoni-daring.jpg)