Kamis, 11 Juni 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Perbedaan Keterangan Saksi dan Ammar Zoni di Sidang Narkoba Disorot Eks Staf Ahli Kapolri

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni memanas setelah muncul perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
NARKOBA AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Eks staf ahli Kapolri menilai ada hal mendasar yang belum terungkap di sidang Ammar Zoni. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat memanas akibat perbedaan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa terkait penemuan sabu dan ganja di sel.
  • Ammar Zoni membantah kesaksian petugas Rutan Salemba dan mengaku tidak berada di lokasi saat barang bukti disebut ditemukan.
  • Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai keterbukaan diperlukan, mempertanyakan bagaimana narkoba bisa masuk ke lapas, serta meminta semua pihak terkait dibuka secara transparan.

TRIBUNNEWS.COM - Keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni menjadi perhatian publik.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025) itu tidak berjalan mulus, lantaran muncul perbedaan versi antara keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.

Suasana sidang sempat memanas ketika Ammar Zoni membantah keterangan petugas Rutan Salemba yang menjadi saksi.

Dalam persidangan, saksi menyebut barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja ditemukan saat penggeledahan di sel Ammar.

Menanggapi hal itu, Ammar Zoni memberikan penjelasan berbeda. Ia mengaku sudah tidak berada di tempat kejadian perkara ketika petugas menyatakan menemukan narkoba yang disebut berada di atas pintu sel.

Perbedaan keterangan tersebut pun memunculkan tanda tanya terkait asal-usul barang bukti.

Situasi ini turut mendapat sorotan dari eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.

Ia menilai, jika ingin mengurai pokok persoalan secara tuntas, keterbukaan menjadi hal yang paling utama.

“Ya, sebenarnya yang paling utama sebenarnya Ammar Zoni ini harus fair. Kalau dia pengin tuntas pokok permasalahan, kau harus buka selebar-lebarnya pandora ini,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (24/12/2025). 

Menurutnya, pertanyaan mendasar justru terletak pada bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan lapas.

“Bagaimana itu barang datang ke Lapas? Siapa yang antarkan itu barang? Fasilitatornya siapa? Pemasuknya siapa? Biar jelas pokok permasalahan biar terbuka semuanya,” lanjutnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Ammar Zoni untuk Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta: Siapa yang Meras?

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menegaskan, apabila terdapat keterlibatan pihak internal lapas, hal tersebut seharusnya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kalau memang ada keterlibatan daripada anggota Lapas buka saja, jadi enggak ada yang perlu ditutup-tutupi,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar proses persidangan tidak hanya menjadi upaya penyelamatan diri semata.

“Jangan-jangan kehadiran Ammar Zoni ini hanya untuk menyelamatkan diri sendiri. Biasalah, dia menutupi pandora yang berkaitan dengan dia tapi tidak pernah membuka hal-hal yang berkaitan dengan orang lain,” ucap Ricky.

Praktisi hukum berusia 66 tahun ini pun mengatakan, mustahil barang terlarang bisa berada di dalam lapas tanpa ada pihak yang membawa.

“Tidak mungkin terbang dari langit datang tuh barang sampai ke Lapas. "

"Pasti ada yang membawa,” pungkasnya.

Penangkapan kasus Ammar ini diketahui saat sang aktor masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Jelang kebebasannya yang telah dijadwalkan pada Januari 2026, Ammar diduga ikut terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.

Baca juga: Praktisi Hukum Ragukan Pengakuan Ammar Zoni Dapatkan Ancaman, Soroti Alat Bukti

Ammar Zoni Bantah Keterangan Saksi

Dalam persidangan, Ammar Zoni menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba.

Ammar Zoni mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya. 

Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut diperuntukkan bagi satu orang, Ammar justru mengungkapkan fakta berbeda, yakni sel tersebut dihuni oleh empat orang.

"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," kata Ammar Zoni dalam ruang sidang.

Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga membantah kronologi penggeledahan yang disampaikan saksi.

Aktor berusia 32 tahun tersebut menegaskan saat petugas mengklaim menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di tempat kejadian perkara.

"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," ujar Ammar Zoni.

Kekecewaan Ammar semakin terlihat ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan.

"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," ujar ayah dua anak itu.

Menutup pernyataannya, Ammar kembali menegaskan bantahannya dan menyatakan narkoba yang ditemukan petugas lapas di atas pintu sel bukanlah miliknya.

"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," tegasnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Alivio)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved