Kabar Artis
Doktif vs Richard Lee, Polres Jaksel Ramai Tunggu Mediasi Panas
Polres Jaksel ramai menunggu mediasi Doktif vs Richard Lee. Polisi standby, publik penasaran apakah dua dokter viral hadir hari ini.
Ringkasan Berita:
- Polisi tunggu dua dokter viral, tensi kasus makin tinggi
- Polres Jaksel ramai, mediasi panas jadi sorotan publik
- Doktif dan Richard Lee belum hadir, publik makin penasaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tampak ramai pada Selasa (6/1/2026) siang, saat polisi menunggu kehadiran Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dan Dokter Richard Lee untuk menjalani mediasi atas perseteruan hukum yang membuat keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Sejumlah wartawan, pengunjung polres, hingga aktivis turut memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses mediasi. Keramaian di halaman Polres Jaksel terlihat sejak pagi, dengan wartawan menyiapkan kamera, pengunjung penasaran menunggu perkembangan, sementara aparat berjaga untuk mengantisipasi lonjakan massa.
Mediasi dijadwalkan berlangsung hari ini di Polres Jakarta Selatan. Dan polisi menegaskan kehadiran terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee masih ditunggu.
Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda menuturkan hingga siang ini keduanya belum hadir.
“Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, polisi masih menunggu kedatangan Doktif maupun Richard Lee.
“Masih kita tunggu,” tukasnya.
Doktif Tersangka Posting SIP Klinik
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Doktif berawal dari unggahan akun TikTok yang menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di kliniknya di Palembang.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif ke Polres Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pada 12 Desember 2025, pihak Polres Jaksel menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, karena ancaman pidana pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Baca juga: Tak Hanya Satu, Mawa Lampirkan 7 Rekaman CCTV untuk Buktikan Perzinaan Insan dan Inara
Richard Lee Tersangka Perlindungan Konsumen
Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan Doktif pada 2 Desember 2024.
Polda Metro Jaya menjerat Richard Lee dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
- Pasal 8 ayat (1): Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen.
- Pasal 9: Melarang klaim berlebihan (overclaim) atau iklan yang menyesatkan.
- Pasal 10: Melarang penawaran barang/jasa dengan cara penipuan atau informasi tidak benar.
- Pasal 62: Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dugaan pidana yang dilaporkan Doktif mencakup klaim berlebihan (overclaim) dan dugaan penipuan produk kecantikan yang dinilai menyesatkan konsumen.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir.
“Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Ia menegaskan, bila pada 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan, penyidik akan melayangkan panggilan ulang setelah tanggal tersebut.
Perseteruan Dua Dokter
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuding beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau klaim berlebihan kandungan bahan.
Richard Lee merasa produknya disudutkan dan melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen. Mantan karyawan Richard Lee bahkan muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih jalur hukum. Hingga kini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Suasana Polres Jaksel yang ramai menunggu mediasi dua dokter viral ini menjadi sorotan publik. Pertemuan panas Doktif dan Richard Lee akan menentukan arah penyelesaian kasus yang menyita perhatian masyarakat luas, sekaligus mencerminkan tingginya tensi sengketa di industri kecantikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wartawan-menunggu-di-depan-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-mediasi-Doktif-dan-Richard-Lee.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.