Hamil di Luar Nikah, Friceilda Prillea Sebut Anrez Adelio Pernah Menyuruhnya Gugurkan Kandungan
Kuasa hukum Friceilda Prillea, Santo Nababan, menyebut kliennya juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anrez.
Ringkasan Berita:
- Friceilda Prillea jadi sorotan karena mengaku hamil dari hubungan di luar nikah dengan aktor Anrez Putra Adelio
- Anrez disebut tak mau bertanggung jawab dan menyuruhnya menggugurkan kandungan
- Friceilda melaporkan Anrez ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Friceilda Prillea, Santo Nababan, mengungkapkan dugaan aktor Anrez Putra Adelio menyuruh kliennya menggugurkan kandungan.
Itu terjadi setelah Friceilda Prillea hamil di luar nikah dari hubungannya dengan Anrez Adelio.
“Itu kan sudah kita sampaikan. Dia menyuruh untuk dilakukan minum obat, dengan tujuan menggugurkan. Gitu kira-kira. Jadi apapun itu sudah di kepolisian, sudah dipenyidikan juga, kita tunggu sajalah ya,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian juga membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Hamili Friceilda Prillea, Anrez Adelio Akui Berhubungan Intim Berkali-kali Tanpa Paksaan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Reonald Simanjuntak, menjelaskan kronologi singkat berdasarkan laporan yang diterima.
“Dari hubungan layaknya suami istri yang dilakukan secara terpaksa, itu mengakibatkan korban hamil 8 bulan. Dan pada saat korban hamil, terlapor AP ada menyuruh korban FA untuk meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Itu sudah dilaporkan. Jadi itu nanti dalam proses,” kata Reonald dalam jumpa persnya pada Senin (5/1/2026).
Kemudian, Anrez dinilai melakukan dugaan TPKS terhadap Friceilda dengan ancaman.
"Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri (hubungan seksual) dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," ucap Reonald.
Ancaman tersebut kemudian membuat Friceilda tersudut. Sehingga saat ini FP diketahui sudah mengandung anak Anrez dengan usia kehamilan 8 bulan.
"Jadi, korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut, sehingga mengakibatkan korban hamil 8 bulan," beber Reonald.
Mengetahui Icel hamil, Anrez sempat membuat surat pernyataan yang di dalamnya berniat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun faktanya tidak ada tanggung jawab yang dilakukan Anrez dan Icel memutuskan untuk membuat laporan polisi.
"Kemudian terlapor dengan inisial AP membuat surat pernyataan akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya, terlapor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga korban merasa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Adapun laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Desember 2025.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anrez-adelio-hamili-icel.jpg)