Minggu, 10 Mei 2026

Kerugian Capai Rp300 Juta, Pelapor Serahkan Proposal, Bukti Transfer, dan Perjanjian ke Polisi

Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian korban sekitar Rp300 juta

Tayang:
Wartakota/Arie Puji Waluyo
KASUS PENIPUAN - Boiyen dan Rully Anggi Akbar menggelar akad dan resepsi pernikahannya di kawasan BSD, Tangerang, Banten, Sabtu (15/11/2025) yang dihadiri sederet kerabat artis Indonesia. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar (RAA) suami komedian Boiyen terus bergulir 

Ringkasan Berita:
  • Pengusaha RF melaporkan Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. 
  • Pelapor menyerahkan proposal, bukti transfer, dan perjanjian dengan total kerugian sekitar Rp300 juta. 
  • Pembayaran keuntungan terhenti sejak Januari 2024 sehingga korban menempuh jalur hukum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret Rully Anggi Akbar (RAA) suami komedian Boiyen terus bergulir. 

Pelapor pengusaha berinisial RF atau Rio melalui kuasa hukumnya resmi menyerahkan sejumlah barang bukti saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan itu, pihaknya melaporkan RAA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Untuk hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga ada dua, yakni Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya Hamdani di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Surya menjelaskan, dalam laporan tersebut pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan investasi bermasalah tersebut.

Baca juga: Alasan Korban Dugaan Penggelapan Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar Tak Langsung Tempuh Jalur Hukum

“Bukti yang kami serahkan pertama adalah proposal dari pihak RAA, yang kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” jelasnya.

Adapun total kerugian yang dialami kliennya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Surya, nilai kerugian secara keseluruhan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Total keseluruhan kerugiannya kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam perjanjian yang dibuat, RAA menjanjikan investasi dengan sistem pembagian keuntungan. Namun, pada praktiknya, kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi dengan nilai uang yang tadi disampaikan. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA,” kata Surya.

Surya menambahkan, keuntungan sempat dibayarkan di awal, namun tidak sesuai dengan isi perjanjian. Pembayaran keuntungan yang seharusnya diterima setiap bulan justru terhenti sejak Januari 2024.

“Keuntungan yang diberikan di awal itu merupakan komitmen awal. Tapi hal tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian karena seharusnya dibayarkan per bulan, namun terhenti di Januari 2024,” ujarnya.

Menurutnya, keuntungan yang dijanjikan minimal sebesar Rp6 juta per bulan. Namun, pembayaran tersebut hanya direalisasikan sebanyak empat kali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved