Kabar Artis
Doktif Mendadak Datangi Metro Jaya, Desak Richard Lee Ditahan: Takut Siapa?
Doktif mendadak datangi Metro Jaya, desak Richard Lee ditahan. Perseteruan dua dokter viral jadi sorotan publik, Alphard mewah ikut jadi perhatian.
Ringkasan Berita:
- Doktif muncul pagi buta, desak Richard Lee segera ditahan
- Perseteruan dua dokter viral, saling lapor dan jadi tersangka
- Alphard mewah Richard Lee sorotan, publik bertanya: takut siapa?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz mendadak hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu petang (7/1/2026), untuk mengawal pemeriksaan perdana tersangka kasus perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee.
Doktif tiba sekitar pukul 06.30 WIB bersama dua stafnya.
Ia menegaskan kehadirannya untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025,” ujarnya.
Menurut Doktif, tiga alat bukti yang diserahkan ke penyidik sudah cukup untuk menahan Richard Lee.
“Tiga alat bukti itu di antaranya White Tomato yang sudah busuk, DNA salmon, dan stem cell,” bebernya.
Ia menilai bukti tersebut memperkuat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan. Jadi, Doktif heran kalau tidak dilakukan penahanan. Sebenarnya Polda Metro Jaya takut sama siapa?” tegasnya.
Baca juga: Belanda Membeku, Suhu di Bawah Nol, KBRI Ingatkan WNI Waspada
Pemeriksaan Perdana Richard Lee
Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Ia tiba pukul 12.58 WIB dengan mobil mewah Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS.
Tanpa menoleh ke arah awak media, Richard Lee langsung masuk ke gedung bersama seorang pria pendamping.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan.
“Persangkaan pasalnya panjang tentang pelanggaran perlindungan konsumen,” ujarnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus, AKBP Muhammad Ardila Amry, menambahkan pemeriksaan perdana dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Doktif-dr-Samira-Farahnaz-datangi-Ditreskrimsus-Polda-Metro-Jaya-saat-Richard-Lee-diperiksa.jpg)