Minggu, 10 Mei 2026

Diduga Lakukan Penipuan, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar

Adly Fairuz tersadung masalah hukum, usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan dugaan penipuan.

Tayang:
Instagram @angbeenrishi
Angbeen Rishi dan Adly Fairuz. Adly Fairuz tersadung masalah hukum, usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melakukan dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Ringkasan Berita:
  • Aktor Adly Fairuz digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Adly kini digugat secara perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.
  • Ini duduk perkaranya hingga Adly Fairuz digugat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran sekaligus politikus Adly Fairuz tersadung masalah hukum, usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah rumah tangganya dengan Angbeen Rishi resmi berakhir, Adly kini digugat secara perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.

Baca juga: Adly Fairuz Resmi Cerai, Angbeen Rishi Dapat Hak Asuh Anak 

Adly Fairuz digugat oleh pihak keluarga seorang calon anggota kepolisian yang disebut telah menyetor uang dalam jumlah fantastis demi bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa mengungkapkan kronologi perkara tersebut.

Ia menyebut, kliennya yang bernama Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono yang kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.

Baca juga: Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Sepakat Cerai, Sudah Tak Tinggal Serumah

"Perkaranya itu Adly Fairuz menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol," ujar Dr. Farly Lumopa di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

"Namun pada kenyataannya gagal sampai dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Dalam perkara ini, Adly diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol. 

Uang tersebut, menurut penggugat, diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.

 

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” kata Farly.

Kegagalan demi kegagalan membuat peluang korban tertutup, terlebih pada percobaan ketiga usia calon peserta disebut sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran Akpol. 

Atas kondisi itu, pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved