Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Tak Mau Ada yang Ditutupi, Ammar Zoni Siap Buka Kronologis Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas
Ammar Zoni Kamis (8/1/2026) hari ini akan kembali menjalani sidang secara langsung . Ia akan menyampaikan fakta terkait peredaran narkoba di Lapas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni Kamis (8/1/2026) hari ini akan kembali menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Kali ini, Ammar Zoni akan menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
- Mantan suami Irish Bella ini siapkan mental untuk memberikan penjelasan secara jujur terkait kasus yang tengah menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni Kamis (8/1/2026) hari ini akan kembali menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Baca juga: Kekasih Sebut Ammar Zoni Hanya Butuh Dukungan untuk Lepas dari Narkoba: Dia Nggak Pantas Dihakimi
Sidang Ammar kali ini dijadwalkan akan menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Ammar Zoni telah mempersiapkan diri secara mental untuk memberikan penjelasan secara jujur terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, memastikan mantan suami Irish Bella ini tidak akan menyembunyikan informasi apa pun saat memberikan kesaksian.
Baca juga: 2 Kali Pernikahan Gagal, Kamelia Ungkap Alasan Pacaran dengan Ammar Zoni yang Tengah Berkasus, Iba?
Kakak dari Aditya Zoni itu disebut siap membuka berbagai fakta yang selama ini belum sepenuhnya terungkap ke publik.
"Untuk persiapan sidang Ammar sebagai terdakwa udah siap memberikan keterangan apa yang terjadi yang sebenarnya sesuai dengan yang dialami, dirasakan, diketahui Ammar tanpa ditutup-tutupi semua akan dibuka terang benderang," kata Jon Mathias kepada awak media.
Langkah ini diambil lantaran Ammar Zoni ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan beragam isu yang berkembang.
Ia berharap majelis hakim dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kronologi dan latar belakang permasalahan yang dihadapinya.
"Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya," jelas Jon Mathias.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan dugaan keterlibatan Ammar Zoni, yang disebut menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang haram tersebut lalu dibagi menjadi dua bagian, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Aksi peredaran itu akhirnya berhasil diungkap oleh petugas.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Ammar-Zoni-di-PN-Pusat_20251218_141859.jpg)