Kamis, 15 Januari 2026

Adly Fairuz Bantah Tuduhan Penipuan Masuk Akpol, Tegaskan Gugatan Rp5 Miliar Tak Berdasar

Aktor Adly Fairuz membantah keras tudingan penipuan yang menyeret namanya dalam gugatan perdata terkiat uang pelicin masuk Akpol.

Instagram @angbeenrishi
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Aktor Adly Fairuz membantah keras tudingan penipuan yang menyeret namanya dalam gugatan perdata terkiat uang pelicin masuk Akpol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

Ringkasan Berita:
  • Aktor Adly Fairuz membantah keras tudingan penipuan.
  • Adly Fairuz menepis gugatan perdata berkaitan dengan dugaan janji membantu agar lolos seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
  • Kuasa Hukum menyebut tudingan pada Adly Fairuz tak cukup bukti.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Adly Fairuz membantah keras tudingan penipuan yang menyeret namanya dalam gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar. 

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan janji membantu agar lolos seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca juga: Adly Fairuz Digugat, Dinilai Mangkir Kembalikan Dana Masuk Akpol Rp3,65 M, Bayar Cicilan Sekali

Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, dari Kantor Hukum Rajagultom Lawfirm menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Adly tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan rekayasa.

“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya," ucap Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

"Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” ujarnya.

Baca juga: Cara Aktor Adly Fairuz Meyakinkan Korban Kalau Anaknya Bakal Lolos Masuk Akpol

Andy menegaskan, kliennya tidak pernah memiliki niat jahat maupun melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. 

Ia menjelaskan bahwa peran Adly hanya sebatas membantu komunikasi dan tidak pernah menguasai dana yang kini disengketakan.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, ataupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan," ungkap Andy.

"Ia hanya bertindak sebagai perantara komunikasi dan selalu beritikad baik,” tegasnya.

Gugatan wanprestasi tersebut muncul setelah Adly Fairuz dituding terlibat dalam upaya membantu seorang calon polisi agar lolos seleksi Akpol dengan imbalan dana miliaran rupiah. 

Kuasa Hukum Adly Fairuz Anggap Gugatan Tak Didukung Bukti 

Namun, kuasa hukum menyebut tuduhan itu tidak didukung bukti yang sah dan merasa adanya kejanggalan serius, salah satunya soal kedudukan hukum penggugat. 

Menurutnya, uang yang dipersoalkan bukanlah milik penggugat sehingga secara hukum tidak memiliki legal standing.

“Seseorang tidak bisa menggugat atas objek yang bukan haknya. Ini cacat sejak awal dan bertentangan dengan prinsip hukum perdata,” kata Andy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved