Kontroversi Inara Rusli
Ditantang Mawa Buktikan Pernikahan Sirinya dengan Inara, Insanul Fahmi Singgung Kendala
Ditantang Mawa buktikan pernikahan sirinya dengan Inara, Insanul Fahmi ungkap pihak-pihak yang hadir. Insan singgung soal kendala.
"Banyak sekali hal-hal yang mungkin disalahpahami," ucap Insan.
"Itu yang membuat semakin rumit sebenarnya. Karena tidak ada pertemuan ya," tambahnya.
Wardatina Mawa Tagih Bukti Nikah Siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu menantang Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Ia menagih bukti pernikahan siri yang selama ini diklaim ke publik.
Althur Napitupulu, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya maupun kliennya belum pernah menerima dokumen atau bukti sah yang menunjukkan adanya pernikahan siri antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
“Sampai detik ini, kami sebagai kuasa hukum dan juga Mawa belum pernah menerima bukti pernikahan siri itu. Kapan menikahnya, bagaimana prosesnya, siapa saksinya, itu semua tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” ujar Althur di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).
Menurut Althur, klaim pernikahan siri tersebut tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan di media ataupun podcast, tapi harus dibuktikan secara jelas dan dapat diuji secara hukum.
“Kalau memang mengaku sudah menikah siri, silakan perlihatkan buktinya. Jangan hanya disampaikan di media atau di podcast, tapi tidak pernah dibuktikan. Sampai sekarang ini kami belum melihat satu pun bukti yang dimaksud,” tegasnya.
Baca juga: Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Insanul Fahmi Kekeh Ingin Berdamai: Kasihan Anak
Kemudian, pernikahan siri juga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menepis laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Mawa di Polda Metro Jaya terhadap Insanul dan Inara.
“Pernikahan siri itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan dugaan perzinaan. Pertanyaannya sederhana, pernikahan itu dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan yang dilaporkan? Itu sampai sekarang juga belum pernah dijelaskan,” katanya.
Ia juga ibaratkan dengan pelaku penabrak yang baru membuat SIM usai insiden tabrakan terjadi.
“Ibaratnya seperti seseorang menabrak lalu baru membuat SIM supaya tabrakannya dianggap tidak sah. Logika seperti itu tentu keliru. Begitu juga dengan pernikahan siri, tidak bisa dilakukan untuk membenarkan perbuatan yang sudah terjadi,” lanjut Althur.
(Tribunnews.com/Yurika/Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wardatina-Mawa-Insanul-Fahmi-Inara-Rusli.jpg)