Minggu, 17 Mei 2026

Kontroversi Inara Rusli

Eva Manurung Bongkar Respons Virgoun yang Terus Dikaitkan dengan Permasalahan Inara Rusli

Ibunda Virgoun, Eva Manurung bongkar respons putranya yang terus dikaitkan dengan permasalahan Inara Rusli. Beri sindiran untuk mantan menantu.

Tayang:
Wartakota/Arie Puji dan Tribunnews.com/Bayu Permana
VIRGOUN DAN INARA - Potret Inara Rusli (kiri) di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025). Potret Virgoun (kanan) usai jalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023). Eva Manurung bongkar respons Virgoun yang terus dikaitkan dengan permasalahan Inara Rusli. 

"Virgoun tetap aja cari nafkah untuk anaknya."

"Anak-anaknya ditinggalin sama kakaknya," katanya.

Jawaban Inara Rusli Eks Suami Terseret, hingga Dugaan Keterlibatan Virgoun Menurut Pengacara Saksi

Menanggapi Virgoun yang menjadi saksi atas laporannya, Inara mengaku tak tahu menahu.

"Saya nggak tahu."

"Kalau saksi-saksi di laporan ilegal akses karena kan semuanya hak prerogatif dari bapak penyidik ya," ujar Inara, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (30/12/2025).

Ibu tiga anak itu kini hanya mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Jadi kita hormatin aja proses hukum yang berjalan," ucap Inara.

Sebelumnya, Dedy DJ, kuasa hukum Viola yang merupakan saksi kunci atas laporan Inara Rusli, mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat.

“Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga,” ujar Dedy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/12/2025).

Dedy juga menyinggung ancaman hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, tindakan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin masuk dalam kategori tindak pidana ilegal akses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini kan jelas kalau pelanggaran terkait ilegal akses jelas di dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang dinyatakan di dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak ringan.

Baca juga: Insanul Fahmi Bantah Inara Rusli Ingin Pernikahannya Disahkan, Kini Hanya Fokus ke Wardatina Mawa

“Dan sanksi pidananya enggak main-main, 6 sampai 8 tahun penjara yang berkaitan dengan pengambilan CCTV secara paksa atau tindak pidana yang berkaitan dengan ilegal akses,” tegas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan substansi Pasal 30 UU ITE yang mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved