Jumat, 22 Mei 2026

Richard Lee Minta Ditunda, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang 4 Februari 2026

Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Samira Farahnaz alias  Dokter Detektif (Doktif) ditunda dipenuhi. 

Tayang:
Kolase Tribunnews
KASUS DOKTER VIRAL - Kolase Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Richard Lee. Dua dokter viral berstatus tersangka kompak absen mediasi, polisi pastikan kasus berlanjut ke jalur hukum.Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Samira Farahnaz alias  Dokter Detektif (Doktif) ditunda dipenuhi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda, dipenuhi.
  • Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) ditunda pada 4 Februari. 
  • Richard Lee minta pemeriksaannya ditunda karena sakit.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Richard Lee agar pemeriksaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Samira Farahnaz alias  Dokter Detektif (Doktif) ditunda dipenuhi. 


Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter kecantikan ini.

Baca juga: Richard Lee Pasang Foto Diinfus, Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Pada Kasus Vs Doktif Ditunda

Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) ditunda atas permohonan Richard Leemelalui kuasa hukumnya karena kondisi kesehatan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Pemeriksaan terhadap tersangka DRL sebelumnya dilaksanakan pada 17 Januari 2026. Namun pemeriksaan tersebut di-cut dengan alasan kemanusiaan karena kondisi tersangka kurang fit setelah diperiksa hingga larut,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Tim kuasa hukum Richard Lee sudah bersurat mengenai penundaan terhadap kliennya kepada penyidik.

Richard Lee kembali diperiksa pada 4 Februari 2026.

Baca juga: Doktif Mau Berdamai, Asalkan Dokter Richard Lee Penuhi Syarat Ini

“Pihak pengacara tersangka telah mengirimkan surat kepada penyidik hari ini, memohon agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2026,” ungkapnya.

Dengan adanya permohonan tersebut, penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan lanjutan sesuai permintaan tersangka.

“Pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permohonan tersangka,” kata Budi.

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya perubahan jadwal apabila kondisi kesehatan Richard Lee membaik sebelum tanggal yang telah ditentukan.

“Nanti akan kami update kembali kepada rekan-rekan apabila dalam perjalanan waktu menjelang 4 Februari ada perkembangan terbaru. Kita doakan bersama yang bersangkutan segera diberikan kesembuhan,” tutupnya.

Diketahui, Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan karena kondisinya kurang sehat.

"Indo dari penyidik, ybs (Richard Lee) meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Budi kepada awak media.

Di Instagram, Richard Lee menunggah foto tangannya yang tengah diinfus dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Tidak dijelaskan secara detail sakit yang dialami Richard Lee, hanya saja ia memastikan kondisi kesehatannya menurun dan mengalami perawatan berkali-kali.

"Tumbang untuk yang kesekian kali," tulis Richard Lee

Jejak Kasus 

Diketahui, Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.

Richard Lee sempat dipanggil pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir. 

Baru hadir pada panggilan kedua pada 7 Januari 2026 didampingi kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan itu penyidik sudah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan.

Proses pemeriksaan sempat ditunda karena Richard Lee menyatakan kurang enak badan.

Duduk Perkara


Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 


Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.


Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 


Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.


Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 


Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 


Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.


Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 
 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved