Doktif Olok-olok Richard Lee, Curiga Seterunya Pura-pura Sakit
Karena alasan sakit, penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Richard Lee atas laporan yang dilayangkan Doktif.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan Doktif
- Pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka ditunda karena alasan sakit
- Doktif menantang Richard untuk bersikap jantan dan tidak menggunakan alasan sakit sebagai tameng
TRIBUNNEWS.COM - Agenda pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya (PMJ) yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) resmi tertunda.
Richard sebelumnya ditetapkan tersangka kasus yang dilaporkan Samira Farahnaz atau akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan pemilik klinik kecantikan Athena tersebut drop.
Namun hal ini justru memicu reaksi keras dari si pelapor atau Doktif.
Melalui unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, Doktif secara terang-terangan menyindir Richard Lee yang dianggap sengaja menghindar dari proses hukum.
Baca juga: Doktif Mau Berdamai, Asalkan Dokter Richard Lee Penuhi Syarat Ini
Dalam unggahan tersebut, Doktif bahkan menantang Richard untuk bersikap jantan dan tidak menggunakan alasan sakit sebagai tameng.
"Just waiting time doang. Semakin 'Suneo' menghindar, akan semakin bulat keputusan PMJ untuk memasukkan ke dalam sel! Jangan buat alasan sakit ya, atau Dokter dari RS Polri yang akan turun tangan membuka kedok kamu! Gentle dong dan berani bertanggung jawab atas semua perbuatan kamu," tulis Doktif sembari menandai akun dr. Richard Lee.
Keterangan yang disampaikan Doktif melengkapi postingan berupa tangkapan layar insta story Richard Lee.
"Tolong (emoji tertawa sambil keluar air mata), ada yang pura-pura sakit untuk menghindari panggilan (polisi) besok?"
Perseteruan ini bermula dari serangkaian laporan yang dilayangkan Doktif terhadap Richard Lee. Setidaknya ada tiga poin utama yang menjerat sang "dokter artis" tersebut.
Dugaan Pelanggaran UU ITE: Richard dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang diduga merugikan konsumen.
Penyebaran Hoaks: Doktif menuduh Richard menyebarkan informasi tidak benar melalui konten podcast dan media sosial pribadinya untuk menggiring opini publik.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen: Berdasarkan hasil uji laboratorium independen, Doktif menemukan adanya ketidaksesuaian antara label produk (overclaim) dengan isi kandungan sebenarnya, terutama pada produk stem cell dan DNA Salmon.
Atas laporan terkait perlindungan konsumen tersebut, Richard Lee dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebut Richard Lee kena Azab
Kekesalan Doktif memuncak saat ia membandingkan situasi Richard saat ini dengan perseteruan sang dokter di masa lalu dengan artis Kartika Putri. Doktif menilai kondisi Richard sekarang adalah balasan atas ucapannya terdahulu.
"Kamu ingat perlakuan kamu kepada Kartika Putri pada saat beliau sakit? Kamu katakan dia terkena azab. Saat ini Doktif kembalikan ke kamu; kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk dan stem cells palsu," tegas Doktif dalam sebuah wawancara yang dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi.
Ia juga memperingatkan Richard Lee bahwa status sebagai figur publik tidak akan membuatnya kebal hukum di hadapannya. "Melawan Doktif, kamu bukan siapa-siapa," tandasnya.
Syarat Damai: Kembalikan Ratusan Miliar Uang Rakyat
Menanggapi isu perdamaian, Doktif dengan tegas menolak tawaran uang miliaran rupiah yang sempat mencuat ke publik. Baginya, penyelesaian kasus ini bukan tentang nominal uang untuk dirinya pribadi, melainkan pertanggungjawaban kepada konsumen.
"Uang yang kamu tawarkan sebesar lima miliar itu tidak akan Doktif terima. Kalau kamu ingin berdamai, fair saja: hitung berapa kerugian masyarakat, kembalikan ratusan miliar uang rakyat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi mengenai tudingan "sakit palsu" maupun persyaratan damai yang diajukan oleh Doktif. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan diatur ulang oleh penyidik Polda Metro Jaya menunggu perkembangan kondisi kesehatan terlapor.
Duduk Perkara
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald.
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kontroversi-Doktif-vs-Richard-Lee-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.