Polisi Periksa 18 Saksi Karyawan Gudang Penadah Kendaraan Bermotor Ilegal di Jaksel
Peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ilegal di gudang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Saksi terdiri dari dua admin dan 16 karyawan gudang milik PT Indobaik 26.
- Polisi telah menetapkan WS selaku Direktur PT Indobaik 26 sebagai tersangka.
- Dari gudang tersebut, polisi menyita 1.494 sepeda motor, terdiri dari 957 unit utuh dan 537 unit yang telah dipereteli untuk diselundupkan ke luar negeri seperti Tahiti dan Togo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka inisial WS sebagai Direktur PT Indobaik 26 dalam kasus dugaan penadahan gelap ribuan kendaraan bermotor yang akan diekspor ke luar negeri.
Gudang penadahan itu berlokasi di sebuah gudang wilayah kawasan Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan 2 orang admin dan 16 orang karyawan yang membantu di gudang ini dan yang penanggung jawabnya tadi satu ya (tersangka inisial WS)," urainya saat konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar 1.494 unit sepeda motor dari dua merk besar disimpan di sebuah gudang wilayah kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari hasil pengungkapan awal pihaknya telah menetapkan satu tersangka inisial WS.
Menurutnya peran dari tersangka ini sebagai Direktur PT Indobaik 26 dengan berbagai dugaan tindak pidana.
"Kita melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi," katanya saat konferensi pers.
Dari hasil pendalaman penyelidikan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan ribuan kendaraan bermotor sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"Sejumlah negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Tahiti dan Togo," imbuhnya.
Total barang bukti yang diamankan antara lain 957 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh.
Sedangkan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terurai atau dibongkar menjadi komponen-komponen.
"Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan," jelasnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan untuk diselundupkan ke pasar internasional tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Kombes Budi menerangkan komponen dipereteli agar lebih mudah dikemas dan disamarkan saat proses pengiriman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/1152026-Motor-tersebut-diseludupk.jpg)