Kabar Artis
Duga Ada Tindak Pidana Baru, Pihak Korban Layangkan Somasi untuk Suami Boiyen
Pihak korban layangkan somasi untuk suami Boiyen, Rully Anggi Akbar setelah duga ada tindak pidana baru.
Ringkasan Berita:
- Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar masih menghadapi laporan soal dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
- Pihak korban layangkan somasi setelah menduga ada tindak pidana baru yang dilakukan Rully.
- Rully berikan klarifikasi hingga bantah soal tuduhan penipuan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan investasi yang nenyeret suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar belum menemui titik terang.
Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah memberikan klarifikasinya mengenai tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Namun klarifikasi dari pria yang akrab disapa Ezel itu justru memantik respons dari pihak korban atau pelapor berinisial RF.
Terbaru, pihak korban mengirimkan somasi kepada suami Boiyen.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum RF, Santo Nababan.
"Kami sudah membuatkan permintaan surat klarifikasi dan juga somasi kepada RAA (Rully) secara resmi dan formil," kata Santo Nababan, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/1/2026).
"Ini somasi terbaru setelah adanya klarifikasi dan bantahan yang diberikan," lanjut Santo.
Santo menjelaskan, somasi ini dilayangkan untuk menindaklanjuti soal adanya tindak pidana baru yang dilakukan oleh Rully.
Ia juga mengakui, setelah Rully melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu, suami Boiyen tersebut belum menghubungi pihaknya untuk membahas kasus ini.
"Somasi ini kita kirimkan untuk melengkapi adanya dugaan tindak pidana baru dan tindak pidana lainnya."
"Belum mengubungi ya, jadi setelah pihak RAA melakukan konferensi pers dan juga bantahan, sampai saat ini belum ada yang menerima komunikasi dari yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Niat Klarifikasi Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Suami Boiyen Justru Terancam Tindak Pidana Baru
Santo kemudian kembali menyinggung soal klarifikasi Rully terkait kontrak kerjasama.
Menurutnya, perkataan dari pria 34 tahun itu tak sesuai dengan surat perjanjian dengan kliennya.
"Di Pasal mana atau di Ayat mana yang mengatakan 'Untung-untung bersama, rugi-rugi bersama', karena ini harus jelas."
"Kemarin sangat jelas dikatakan bahwa kalimat itu, kata-kata itu tertulis ada di dalam perjanjian," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Suami-Boiyen-di-Polda-Metro-Jaya.jpg)