Sabtu, 11 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan

Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Ia menunggu sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved