Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan
Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-1-22012026.jpg)