Senin, 13 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Kembali Digelar, Dua Saksi Meringankan Dihadirkan

Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Ia menunggu sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dalam kondisi sehat ketika mengikuti lanjutan kasus peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya
  • Kamelia, sang kekasih, turut hadir di PN Jakarta Pusat
  • Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi meringankan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan saksi yang diajukan untuk meringankan dari pihak Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.

Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya. Mereka antara lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.  

Ammar Zoni bersama rekan-rekan terdakwa memasuki ruang persidangan sekitar pukul 14.00 WIB ia mengenakan kemeja kasual putih bermotif kotak-kotak.

Setibanya di pengadilan, ia menyempatkan diri menyapa tim kuasa hukum. Termasuk sang kekasih Dokter Kamelia dan adiknya, Aditya Zoni, yang telah lebih dulu tiba.

Baca juga: Penampilan Beda Ammar Zoni di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Tak Lagi Pakai Kemeja Putih

Terkait kondisi kesehatannya, mantan suami Irish Bella tersebut menegaskan dirinya dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah sehat," kata Ammar Zoni.

Pada sidang hari ini, pihak Ammar Zoni menghadirkan dua orang saksi.

Saksi tersebut bernama Susandi Sumargo dan Muhammad Febri yang diketahui sebagai tahanan bebas bersyarat dari Rutan Salemba.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved