Senin, 1 Juni 2026

Kabar Artis

Dituding Bela Denada, Irfan Hakim Pertanyakan Iktikad Ressa: Kenapa Baru Muncul saat Dewasa?

Nama Irfan Hakim ikut disorot usai mempertanyakan langkah Ressa yang mengaku anak Denada. Pernyataannya memicu pro dan kontra publik.

Tayang: | Diperbarui:

“Dugaan bahwa seorang anak menggugat ibu kandungnya karena tidak kasih nafkah. Sebenarnya dia bisa menempuh dua jalur, perdata tapi bisa juga secara pidana loh,” kata Hotman Paris.

Irfan kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab apabila Ressa memang benar anak Denada.

Ia menyinggung peran ayah biologis dalam tanggung jawab terhadap anak.

“Mengenai Denada itu, banyak yang ngomong kok nuntutnya ke ibunya, kan yang tanggung jawab atas kehidupan anak tuh sebenarnya bapak,” cecar Irfan Hakim.

Menanggapi hal itu, Hotman Paris memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum.

Ia menegaskan bahwa status anak menjadi faktor penentu dalam penentuan tanggung jawab hukum.

“Saya enggak tahu apakah dia anak luar nikah atau anak sah atau dalam perkawinan. Kalau itu anak dalam perkawinan ya harusnya gugat dua-duanya. Tapi kalau memang dia anak ibunya tanpa perkawinan yang sah, maka hanya punya hubungan hukum dengan ibunya, jadi hanya bisa gugat ibunya,” ungkap Hotman.

Usai mendengar penjelasan tersebut, Irfan kembali menegaskan pandangannya bahwa isu dugaan penelantaran anak ini sejauh ini baru datang dari satu pihak.

Ia menilai kebenaran klaim tersebut belum bisa dipastikan lantaran Denada belum memberikan pernyataan resmi.

“Tapi kan kita baru dengar dari satu pihak ya, dari pihak Denada belum ada statement. Jadi benar atau tidaknya yang diungkapkan si anak tersebut belum bisa terbukti,” kata Irfan Hakim.

“Benar,” respon Hotman.

Irfan pun melanjutkan dengan pertanyaan soal kemungkinan tuntutan balik jika klaim tersebut terbukti tidak benar.

“Tapi jika itu terbukti tidak benar yang disampaikan, berarti bisa dituntut balik pencemaran nama baik?” tanya Irfan lagi.

Hotman menjawab dengan penjelasan tegas mengenai batasan hukum dalam kasus semacam ini.

“Tergantung, kalau dia hanya menempuh jalur pengadilan itu bukan pencemaran nama baik karena dia menempuh upaya yang benar. Tapi kalau dia podcast di mana-mana, termasuk kamu bisa kena, karena pidana itu ada pelaku utama, ada pelaku turut serta,” kata Hotman.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved