Konflik Keluarga Denada
Soroti Psikis Anak, Psikolog Minta Permasalahan Denada dengan Ressa Cepat Diselesaikan secara Baik
Psikolog Bunda Romi menanggapi soal ramainya permasalahan penyanyi Denada dengan Ressa Rizky Rossano.
"Ini harus dibicarakan kemudian dicari solusi jalan keluarnya. Harapan si anak apa, harapan si ibu apa, apa yang menjadi kendalanya, apa yang kemudian bisa dicarikan solusinya."
"Itu yang harus dipikirkan, lawyer seharusnya bantu itu, supaya tidak jadi kemudian apinya jadi membara karena dikipas gitu," ucap Bunda Romi.
Kuasa Hukum Tegaskan Denada Tak Pernah Anggap Ressa Bukan sebagai Anak Kandungnya
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa selama ini kliennya tak pernah anggap Ressa bukan sebagai anak kandungnya.
"Denada ini nggak pernah tidak pernah menganggap Ressa itu tidak sebagai anak gitu, nggak pernah," ungkap Muhammad Iqbal, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Iqbal juga memberikan bantahan kliennya menelantarkan Ressa.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini kebutuhan dari Ressa selalu dipenuhi oleh Denada, termasuk biaya sekolah.
"Semua itu dipenuhi, sekolah juga dipenuhi, sudah semua," ungkapnya.
Menurutnya, masalah ini tak seharusnya dibesar-besarkan di media.
Hal ini lantaran sejak awal tak ada permasalahan dari Denada dan Ressa.
"Intinya nggak ada masalah apa-apa sebetulnya," ucap Iqbal.
Ressa Minta Pernyataan Langsung dari Denada
Sementara kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Andika Meigista Cahya, menegaskan bahwa pengakuan secara lisan yang disampaikan melalui pihak kuasa hukum Denada tidak cukup dalam perkara yang tengah diperjuangkan kliennya.
Menurutnya, Ressa Rizky Rosano menginginkan pernyataan langsung dari Denada sebagai pihak tergugat.
“Pengakuan ini kan tidak hanya cukup di lisan saja. Kami sedang memperjuangkan hak klien kami, dan hak-hak klien kami ini harus ditetapkan,” ujar Andika melalui sambungan virtual belum lama ini.
Baca juga: Ingin Saling Introspeksi Diri, Denada Sayangkan Aksi Ressa Rizky Rossano Koar-koar di Podcast
Andika menjelaskan, pernyataan yang selama ini beredar di publik bukan disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan, melainkan melalui kuasa hukum.
Hal tersebut dinilai belum memenuhi harapan hukum maupun moral kliennya.