Selasa, 2 Juni 2026

Doktif Vs Richard Lee

Doktif Tantang Richard Lee Hadir Sidang pada 4 Februari, Sindir Rivalnya Masih Aktif Bikin Podcast

Samira Farahnaz alias Doktif menantang Richard Lee hadir di persidangan pada 4 Februari 2026, sindir rivalnya masih aktif membuat konten podcast.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menantang Richard Lee untuk hadir di persidangan pada 4 Februari 2026, mendatang.
  • Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
  • Doktif menyinggung Richard Lee yang masih aktif membuat konten podcast.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana praperadilan dokter Richard Lee melawan Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

Ketidakhadiran dokter Richard Lee dengan alasan sakit memicu reaksi keras dari rivalnya, Samira Farahnaz atau Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), yang hadir langsung mengawal persidangan.

Dalam sesi wawancara setelah sidang, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, menegaskan bahwa kliennya tidak hadir karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Kan sudah diwakilkan, cukup," ujar Jeffry kepada awak media, dikutip dari YouTube Grid ID, Senin (2/2/2026).

Mendengar penjelasan tersebut, Doktif yang berdiri tepat di samping Jeffry tidak tinggal diam.

Wanita yang kerap memakai topeng mata ini langsung menantang Richard Lee untuk hadir di persidangan pada 4 Februari 2026, mendatang.

Pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tertunda karena alasan sakit.

Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan pada 4 Februari 2026.

"Tapi tanggal 4 Insya Allah datang, sudah sehat kondisinya ya DRL?" tantang Doktif.

"Kita lihat nanti ya," ucap Jeffry.

Doktif juga mempertanyakan konsistensi alasan sakit tersebut dengan aktivitas Richard Lee di dunia maya yang tampak sangat produktif.

"Soalnya kalau di podcast dia hampir podcast setiap hari itu keluar VT-nya," kata Doktif.

"Kelihatan sehat banget, segar bugar gitu," lanjutnya.

Menanggapi cercaan tersebut, Jeffry Simatupang mencoba memberikan pembelaan.

"Itu podcast lama kali," jawab Jeffry singkat.

Tak puas dengan jawaban sang pengacara, Doktif bahkan membawa-bawa nama tokoh agama untuk mengonfirmasi kebenaran kondisi pendiri klinik kencantikan Athena itu.

"Oh podcast lama ya? Ya sudah coba nanti Doktif tanya ke Ustaz Khalid (Basalamah) ya, kan katanya beliau habis ketemu," timpal Doktif.

Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan, Kondisi Terbaru Richard Lee Diungkap Kuasa Hukum

Nama Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.

Langkah tersebut ia ambil untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

Richard Lee tengah berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.

Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024, dan sejak 15 Desember 2025, dokter Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa ada ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status hukumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

Doktif Minta Richard Lee Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil

Usai Richard Lee jadi tersangka, Doktif memberikan beberapa pesan pada dokter 40 tahun itu.

Doktif pun meminta Richard Lee untuk bertobat.

"Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026).

"Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang."

"Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat."

"Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan," tuturnya.

Doktif yakin bahwa Richard Lee akan dipenjara atas laporannya.

Wanita kelahiran Bondowoso, 12 Januari 1981 ini, juga meminta Richard Lee mengembalikan hak konsumen yang sudah membeli produknya.

"Jadi jangan kira kamu akan lepas kali ini, 12 tahun plus 5. Bertobatlah," terang Doktif.

"Kembalikan hak mereka. Jangan menggunakan profesi dokter yang mulia untuk mengeruk uang masyarakat yang awam, yang percaya sama kamu," sambungnya.

Tak cuma itu, Doktif minta Richard untuk memcabut gelar Ph.D di belakang namanya.

Ia juga menyinggung soal Richard Lee yang tak membayar pajak mobil Rolls-Royce.

"Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu."

"Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya."

"Jadi orang yang bertanggung jawab ya. Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar," jelasnya.

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."

"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."

"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.

Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.

"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.

"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.

AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.

"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Doktif Jadi Tersangka Atas Laporan Richard Lee Dipaksakan

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved