Doktif Vs Richard Lee
Richard Lee Bertepuk Sebelah Tangan Usai Hubungi Doktif
Gugatan praperadilan Richard Lee berkait kasus yang dilaporkan Doktif, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Doktif dan Richard Lee berseteru. Mereka saling lapor polisi atas kasus berbeda
- Richard Lee jadi tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukuman 12 tahun penjara
- Doktif juga jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun, ancaman hukumannya tak lebih dari 2 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Dokter kecantikan Samira atau populer dikenal sebagai Doktif mengaku dihubungi oleh Richard Lee. Bahkan keduanya sempat bertemu langsung.
Ia dihubungi karena laporan polisinya soal pelanggaran Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindugan Konsumen membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tak main-main, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Richard Lee menghubungi Doktif karena punya kepentingan. Ia ingin berdamai. Namun, ujungnya bertepuk sebelah tangan.
Doktif menolak tawaran Richard Lee dengan tegas.
Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah
“Tiga kali (menawarkan perdamaian), melalui telepon langsung, dan orangnya juga bertemu langsung,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Doktif bahkan menyebut nilai tawaran damai tersebut mencapai hampir Rp 50 miliar, naik sepuluh lipat dari tawaran awal sebesar Rp 5 miliar.
“Jadi nilainya dinaikkan karena Doktif menolak Rp 5 miliar dan koar-koar di media. Jadi penawarannya naik kurang lebih ke angka Rp 50 miliar,” tutur Doktif.
Angka yang ditawarkan Richard Lee, menurut Doktif, tidak sebanding dengan kerugian publik. Doktif bahkan meminta Richard Lee mengembalikan uang masyarakat yang dirugikan.
Doktif pribadi dalam kasus itu berada di pihak publik yang merasa dirugikan. Dan ia meminta Richard Lee menanggung kerugian masyarakat sepenuhnya.
“Jika kerugian masyarakat Rp 200 miliar dan yang diberikan hanya Rp 50 miliar, Rp 150 miliar itu Doktif cari dari mana? Ya seperti itu. Masa Doktif yang bekerja untuk mengembalikan uang masyarakat? Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil,” tambah Doktif.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus laporan Doktif pada 15 Desember lalu.
Sebalinya, Doktif juga jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee di di Polres Jakarta Selatan. Ancaman hukuman Doktif 2 tahun penjara menurut UU ITE.
Keberatan dengan status tersangka, belum lama ini Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan, seperti diberitakan, Rabu (11/2/2026).
Duduk perkara
Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.
Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara. Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.