Doktif Vs Richard Lee
Doktif Minta Polisi Usut Dugaan TPPU Richard Lee dan Keluarga, Singgung Aliran Ratusan Miliar
Doktif mendesak Polisi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Richard Lee.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Doktif mendesak Polisi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Richard Lee.
- Doktif menyebut, dugaan praktik yang dilakukan Richard Lee tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan orang-orang di lingkaran terdekat termasuk keluarga.
- Doktif juga menyebut jumlah uang masyarakat yang diduga diambil Richard Lee.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samira Farahnaz alias Doktif (Dokter Detektif) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Richard Lee dan keluarga.
Doktif kecewa sebab sejauh ini penyidik menurutnya belum menyangkakan pasal TPPU dalam kasus yang menjerat Richard Lee.
Baca juga: Status Mualaf Dipersoalkan Doktif, Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum: Ancaman Pidana 2 Tahun
"Siapapun yang berperan serta dalam menipu masyarakat, dugaannya mengambil ratusan miliar uang masyarakat, wajib untuk diperiksa," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, dugaan praktik yang dilakukan Richard Lee tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan orang-orang di lingkaran terdekat termasuk keluarga.
Doktif juga menyebut jumlah uang masyarakat yang diduga diambil Richard Lee.
"Orang yang berada di ring satu dari saudara DRL, jadi memang ring satunya keluarganya. Bukti-buktinya sudah sangat terang bagaimana mereka berkolaborasi untuk mengambil uang masyarakat, jumlahnya tidak sedikit, ratusan miliar," jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum yang mendampingi Doktif, Eko, menilai penyidik seharusnya bisa langsung mengembangkan perkara ke arah TPPU tanpa harus menunggu adanya laporan baru.
"Pada hemat saya, TPPU tidak harus menunggu laporan. Kalau itu tindak pidana, seharusnya menjadi bagian dari pengembangan dalam penyelidikan dan penyidikan," tegas Eko.
Doktif kemudian mempertanyakan belum dimasukkannya pasal TPPU dalam kasus tersebut, meski dinilai memiliki keterkaitan.
Ia menilai, meskipun laporan awal menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, bukan berarti pasal lain tidak bisa ditambahkan.
"Doktif cukup kecewa, kenapa pasal TPPU yang sebenarnya bisa masuk tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU. Padahal melalui pengembangan penyidikan, pasal itu bisa dimasukkan," pungkas Doktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DOKTIF-VS-RICHARD-LEE.jpg)