Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Datangi Hakim saat Sidang, Beri Bukti Chat dari Kanit Isinya Dugaan Pemerasan Rp300 Juta
Ammar Zoni mendatangi Majelis Hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Ia serahkan bukti pemerasan.
Tayang:
Editor:
Anita K Wardhani
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).