Sabtu, 11 April 2026

Berkas Perkara Dokter Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Richard Lee diperiksa 9 jam, tidak ditahan, wajib lapor. Kasus laporan Dokter Detektif segera dilimpahkan ke JPU oleh Polda Metro.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia menyampaikan berkas perkara Dokter Richard Lee segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 
Ringkasan Berita:
  • Richard Lee diperiksa 9 jam, jawab 35 pertanyaan penyidik
  • Tidak ditahan, wajib lapor, berkas segera dikirim ke jaksa
  • Kasus bermula dari laporan Dokter Detektif ke Polda Metro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-undang Kesehatan dengan tersangka dokter kecantikan Richard Lee segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Richard hadir didampingi penasihat hukum dan diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Budi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan hukum, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU.

Duduk Perkara

Kasus Richard Lee bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Ia menuduh Richard melanggar aturan perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.

Perseteruan keduanya berujung saling lapor, hingga penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025.

Baca juga: Reaksi Rio Haryanto usai Tahu Data Pribadinya Disebar Pegawai Kelurahan di Solo

Pernyataan Richard Lee

Usai pemeriksaan, Richard menegaskan dirinya tidak pernah menjual produk berbahaya.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, diproduksi sesuai ketentuan. Saya nggak pernah jualan produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyebut telah memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik.

“Saya sudah jelaskan semuanya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” kata Richard.

Kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, turut mengapresiasi kinerja penyidik. “Penyidik Polda Metro Jaya profesional dan mengedepankan hak-hak dari Dokter Richard,” ujarnya.

Polda Metro menegaskan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved