Polda Metro Dalami Bukti Laporan Dugaan Gelar Ir Menkes Budi Gunadi Sadikin
Polda Metro dalami laporan dugaan gelar Ir Menkes Budi Gunadi Sadikin, polisi kini periksa bukti dan dokumen pelapor
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Penyidik kini memeriksa keterangan pelapor dan sejumlah barang bukti yang telah diserahkan.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum lima dokter, OC Kaligis, dan diterima Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.
“Laporan tersebut masih baru diterima, sehingga rekan-rekan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait keterangan pelapor berikut barang bukti yang diserahkan,” ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Polisi Dalami Dokumen dan Tangkapan Layar
Sejumlah barang bukti telah diterima penyidik untuk didalami. Di antaranya satu buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, buku mengenai kinerja Kementerian Kesehatan RI tahun 2022–2023, hingga hasil cetak tangkapan layar dari situs Institut Teknologi Bandung (ITB).
Polisi menyebut seluruh dokumen tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan hasil penyelidikan, kata polisi, akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Pelapor dalam perkara ini melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 272 ayat 2, serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Sosok Zainal Muttaqin yang Laporkan Menkes Budi, Ternyata Saksi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Duduk Perkara Laporan
Laporan yang diajukan mempermasalahkan penggunaan gelar akademik Ir oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
"Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional," ucapnya.
Menurut Kaligis, pihak pelapor telah menyerahkan 10 barang bukti kepada penyidik sebagai dasar laporan.
Ia juga mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun belum memperoleh tanggapan.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” imbuhnya.
Persoalkan Penggunaan Gelar Insinyur
Salah satu dokter yang ikut dalam pelaporan, dr Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Budi Gunadi Sadikin disebut bergelar Dokterandes (Drs).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Budi-Hermanto-keterangan-pers-pelecehan-verbal.jpg)