Selasa, 14 April 2026

Kasus Penculikan Anaknya Naik Sidik, Avril Waloeyo Mengucap Syukur

Sejak 11 Oktober 2025, Avril telah terpisah dari anaknya. Diduga dibawa nenek angkatnya dari Surabaya ke Bali tanpa izin dan sepengetahuannya. 

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KASUS PENCULIKAN ANAK - Avril Waloeyo umumkan bahwa kasus penculikan anaknya yang dia laporkan ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, naik ke tahap penyidikan. 

Petugas yang datang sempat menyarankan Avril untuk terus mencoba menghubungi Melani sambil menunggu kepulangan anaknya. 

Namun hingga malam hari, Melani tetap tidak kembali dan masih tidak memberikan respons apa pun.

Kekhawatiran Avril pun semakin memuncak. Ia kembali menghubungi pihak kepolisian dan petugas kembali mendatangi apartemennya. 

"Menjelang malam hari, Melanie masih belum kembali bersama anak saya dan tetap tidak memberikan respons," kata Avril.

"Kekhawatiran saya semakin meningkat, sehingga saya kembali menghubungi pihak kepolisian,” tambahnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi mengarahkan Avril untuk membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya agar penanganan kasus bisa dilakukan secara maksimal. 

Avril bahkan tak tahu sama sekali kenapa ibu angkatnya itu ingin membawa putranya yang masih berusia 3.5 tahun.

"Sejujurnya saya kurang tahu jelas kenapa Ibu Melanie bawa anak saya, tapi saya tidak mau bikin asumsi tentang Ibu Melanie. Dan sebelumnya, konflik sewajarnya keluarga yang sedikit cekcok," jelasnya.

Ia mengaku sejak awal sulit mendapat akses komunikasi dengan Melani, barulah setelah laporannya dilakukan gelar perkara mulai ada komunikasi.

"Saat pertama awal saya melaporkan Ibu Melani dan Ibu Melanie melaporkan saya balik, tidak ada usaha komunikasi dari Ibu Melanie," beber Avril.

"Dan baru setelah perkara ini naik gelar, baru ada Ibu Melani mencoba kontak saya, tapi saya masih butuh waktu untuk diri saya menenangkan diri," terusnya.

Pada 12 Oktober, Avril pun mendatangi Polrestabes Surabaya dan melaporkan dugaan penculikan anak.

Sejak saat itu, Avril harus berjuang mendapatkan kembali hak pengasuhan atas anak semata wayangnya. 

Upaya tersebut berlanjut ke Bali, termasuk melalui proses mediasi dengan Melanie di Direktorat Kriminal Umum Polda Bali pada Senin (27/10). 

Mediasi berlangsung alot dan melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved