Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Zaskia Mecca Ikuti Langsung Sidang Kerry, Duduk Lesehan hingga Mengaku Kenal dengan Anak Riza Chalid

Zaskia Mecca terlihat mengikuti sidang yang dijalani Kerry Adrianto Riza, pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anita K Wardhani

Ia tercatat pernah menjadi Komisaris Utama perusahaan manajer investasi GAP Capital.

Lalu, ia merupakan Presiden Direktur di dua perusahaan, yaitu PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa.

Dua perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan armada kapal tanker minyak, kapal pengangkut gas, kapal tunda, dan tongkang.

Kerry juga merupakan Presiden Direktur PT Aryan Indonesia, perusahaan yang mengoperasikan waralaba pusat rekreasi KidZania Jakarta.

Duduk Perkara

Kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini bermula pada tahun 2018 saat pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yaitu:

1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI);

2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS);

3. Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI);

4. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;

5. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak;

6. Alfian Nasution – Vice President Supply & Distribusi PT Pertamina (periode 2011–2015);

7. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina;

8. Mohammad Riza Chalid – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak / pihak swasta pengendali kerja sama sewa terminal BBM Merak.

Baca juga: Jaksa Tegas Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid, Ini Alasannya

Ketika itu, perusahaan pelat merah PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan perencanaan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, bukannya memaksimalkan produksi minyak mentah dalam negeri, tiga orang yaitu Riva, Sani, dan Agus justru diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Mereka pun memutuskan agar produksi kilang diturunkan yang membuat hasil produksi minyak bumi tidak sepenuhnya terserap.

Selain itu, mereka juga menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis serta tidak sesuai spesifikasi.

Padahal, kenyataannya berbanding terbalik dengan klaim dari ketiganya.

Lantas PT Kilang Pertamina Internasional pun melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang yang mana perbedaan harga sangat signifikan dibanding produksi minyak bumi dalam negeri.

Sementara, terkait kegiatan ekspor minyak diduga terjadi kongkalikong di mana Riva, Sani, Agus, dan Yoki selaku perwakilan negara mengatur kesepakatan harga dengan Kerry, Dimas, dan Gading selaku broker.

Kongkalikong itu berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.
Rangkaian perbuatan mereka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi. 


(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved