Rabu, 29 April 2026

Kabar Artis

Sudah 2 Bulan Menghirup Udara Bebas, Jonathan Frizzy Akui Belum Bertemu Anak: Lagi Diusahakan

Dua bulan keluar dari penjara terkait kasus vape obat keras, Jonathan Frizzy mengaku belum bertemu ketiga anaknya.

Tayang:

Tak banyak yang ingin Ijonk sampaikan kepada anaknya ketika bertemu nanti, ia hanya ingin mencium dan mengungkapkan kerinduan.

"Mau cium aja. Nggak nyampein apa-apa."

"Cium, terus bilang 'i love you, i miss you'," ungkapnya.

Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Atas hal itu, Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).

Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ayah tiga anak ini diketahui menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 14 Juli 2025.

Status Jonathan Frizzy Bukan Lagi Narapidana

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan, status Jonathan Frizzy berubah, bukan lagi narapidana.

"Per hari ini (7 Januari 2026) juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang,” ujar Rika Aprianti di kantornya di kawasan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Dengan status tersebut, Jonathan Frizzy tidak lagi menjalani masa pidana di dalam lapas, melainkan di luar dengan pengawasan. 

Meski demikian, hingga masa hukuman berakhir pada 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Rika menegaskan, cuti bersyarat berbeda dengan tahanan kota karena menurutnya dalam program ini, seseorang telah berstatus narapidana dan dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti program integrasi di luar lapas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved