Richard Lee Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap Richard Lee Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Status Masih Tahanan
Polda Metro Jaya memastikan Richard Lee belum mengajukan penangguhan penahanan meski telah beberapa hari ditahan.
Ringkasan Berita:
- Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee ditahan sejak Jumat (6/3/2026) terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh Dokter Detektif.
- Polisi menyatakan hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee maupun kuasa hukumnya.
- Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk menjalankan ibadah puasa tanpa perlakuan khusus.
TRIBUNNEWS.COM - Sorotan publik terhadap dokter sekaligus YouTuber Richard Lee masih terus berlanjut setelah ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersebut dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (6/3/2026) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan sejawatnya, Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan itu diajukan karena Doktif menduga produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee berpotensi merugikan konsumen.
Ia menilai terdapat klaim yang dianggap menyesatkan dalam promosi produk tersebut sehingga memicu laporan ke pihak berwajib.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Richard Lee mengajukan penangguhan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang diajukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, belum ada langkah dari pihak Richard Lee untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Sejauh ini, berdasarkan informasi dari penyidik yang telah dikonfirmasi, belum ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan,” kata Budi Hermanto, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dengan kondisi tersebut, status Richard Lee masih tetap sebagai tahanan di Polda Metro Jaya.
“Artinya, status Richard Lee saat ini masih sebagai tahanan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Buntut Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Tessa Mariska Beri Pesan
Budi juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada permohonan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukum Richard Lee terkait penangguhan tersebut.
“Juga belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa selama berada di dalam sel tahanan, pihak kepolisian tetap memenuhi seluruh hak Richard Lee sebagaimana tahanan lainnya.
Hal itu termasuk hak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.