Doktif Vs Richard Lee
Respons Kuasa Hukum Richard Lee soal Tuduhan Doktif, Sebut Tak Ada Korban Nyata
Kuasa hukum Richard Lee respons tudingan Doktif, sebut produk kliennya legal dan belum ada korban terverifikasi medis.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee ditahan terkait dugaan pelanggaran konsumen usai laporan Samira Farahnaz.
- Kuasa hukum Abdul Haji Talahu menyebut isu yang beredar menyesatkan publik.
- Ia menegaskan produk sudah terdaftar BPOM dan belum ada korban medis yang terverifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Richard Lee masih menjadi perhatian publik.
Dokter sekaligus kreator konten tersebut resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Ia menyoroti dugaan adanya produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee dan dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Sosok Doktif yang kerap tampil dengan topeng saat memberikan edukasi seputar skincare di media sosial juga menilai terdapat sejumlah klaim yang dianggap menyesatkan.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talahu, memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di publik.
Ia menilai ada informasi yang tidak tepat dalam narasi yang beredar.
"Terkait beberapa poin atau isu yang dikembangkan yang menurut kami itu telah terjadi penyesatan informasi atau menyesatkan publik," ujar Abdul, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (30/3/2026).
Ia kemudian menegaskan bahwa produk yang diperdagangkan kliennya telah memiliki izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
"Terkait produk yang dijual atau diperdagangkan klien kami adalah produk yang teregister badan POM," lanjut Abdul.
"Jadi tidak ada produk ilegal yang mengarah kepada transaksi ilegal, jadi semua itu BPOM."
Baca juga: Doktif Tuding Richard Lee Belum Mualaf, Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan Pidana
Lebih lanjut, Abdul menyebut hingga saat ini belum ada bukti korban yang dirugikan secara medis.
"Bisa dibuktikan bahwa sampai hari ini belum ada korban yang terverifikasi medis, punya visum, atau mungkin dia cacat organ, atau hari ini lagi terbaring di rumah sakit karena mengkonsumsi produk-produk itu," terangnya.
Ia juga menegaskan kembali legalitas produk yang dipermasalahkan.
"Itu sudah terkonfirmasi bahwa produk yang diperdagangkan oleh Dr. Richard adalah produk yang BPOM," tegas Abdul.