Rabu, 15 April 2026

Kabar Artis

Nasib Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terseret Kasus Dugaan Penipuan PT DSI

Dude Herlino dan istrinya Alyssa Soebandono terseret kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 T.

Penulis: Anita K Wardhani

"Harapan saya, ada solusi konkret agar pengembalian dana bisa tuntas,” kata Dude Harlino.

Ia juga mendorong peran aktif pihak yang berwenang untuk mengawal proses penyelesaian. 

“Saya memohon agar OJK dapat terus membantu memberikan arahan dan solusi," kata Dude.

"OJK saat ini sedang melakukan audit dan prosesnya masih berjalan. Semoga ini bisa dipercepat,” tuturnya.

Dude menegaskan kembali bahwa langkahnya ini bukan untuk menjelaskan sisi operasional perusahaan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral. 

 


Jejak Kasus dugaan Penipuan PT DSI 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu.

Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.

Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved