Minggu, 12 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Kasus Richard Lee Naik Sidik, Doktif Pantang Cabut Laporan Meski Akunnya Disita

Doktif ngotot menjebloskan Richard Lee ke dalam penjara berkait pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PEMERIKSAAN RICHARD LEE - Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026). Doktif siap mengawal pemeriksaan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. 

Ringkasan Berita:
  • Perseteruan Dokter Detektif atau Doktif dan Richard Lee berujung saling lapor polisi
  • Doktif jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik. Sementara Richard Lee jadi tersangka pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen
  • Kasus yang menjerat Doktif naik ke penyidikan. Richard Lee sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Detektif atau Doktif menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap tersangka Richard Lee.

Hal itu disampaikan Doktif saat mendatangi pihak kepolisian, untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap Richard Lee yang perkaranya kini telah naik ke tahap penyidikan.

Ia ngotot menjebloskan Richard Lee ke dalam penjara berkait pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

“Doktif tekankan bahwa pelaporan kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut,” kata Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Pemeriksaan Richard Lee Terkait Laporan Doktif

Menurut Doktif, dirinya bahkan telah merelakan akun media sosialnya yang memiliki jumlah pengikut besar disita selama hampir sembilan bulan dalam proses hukum sebelumnya.

Penyitaan tersebut buntut laporan Richard Lee terhadap Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Doktif relakan sebenarnya kemarin itu hampir 9 bulan akunnya Doktif yang besar itu disita, silakan. Tetapi sekarang saatnya harusnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube dari tersangka DRL dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Ia menduga, keengganan Richard Lee menjalani pemeriksaan juga berkaitan dengan kekhawatiran terhadap potensi penyitaan akun tersebut.

“Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL, sehingga berusaha menunda-nunda pemeriksaan,” kata Doktif.

Perseteruan Doktif dan Richard Lee

Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan masing-masing.

Doktif ditetapkan tersangka karena laporan Richard Lee dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved