Doktif Vs Richard Lee
Status Mualaf Dipersoalkan Doktif, Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum: Ancaman Pidana 2 Tahun
Kuasa hukum Richard Lee buka peluang langkah hukum usai status mualaf kliennya diragukan Doktif, singgung potensi pidana.
Ringkasan Berita:
- Richard Lee ditahan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen usai laporan Doktif.
- Polemik melebar ke status mualaf Richard yang diragukan dan disebut tidak benar.
- Kuasa hukum nilai tudingan sebagai fitnah, berpotensi masuk pencemaran nama baik dengan ancaman pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum dokter sekaligus YouTuber Richard Lee kembali memicu perhatian publik.
Ia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh rekan sejawatnya, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Ia menyoroti dugaan adanya produk serta layanan kecantikan yang dipromosikan Richard Lee dan dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Namun, polemik tidak berhenti pada persoalan produk. Doktif juga menyinggung status keagamaan Richard Lee.
Sebelumnya, Richard mengungkap telah menjadi mualaf dan memeluk agama Islam sejak sekitar 2023, meski baru diumumkan secara terbuka pada awal Maret 2025.
Proses syahadatnya disebut dibimbing oleh Derry Sulaiman di Palembang, dan ia juga melakukan syahadat ulang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Meski demikian, Doktif mengaku meragukan status tersebut.
Pernyataan ini kemudian memicu respons dari pihak Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menilai tudingan tersebut sebagai hal yang serius dan berpotensi berujung pada langkah hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Doktif dinilai telah menyinggung dan mengarah pada fitnah serius terhadap kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Richard Lee Tegur Doktif, Singgung Isu Mualaf yang Dinilai Lewati Batas: Punya Hak Apa?
"Dia menuduh Dr. Richard ini mempermainkan Tuhan, mempermainkan agama. Nah, bagi kami itu tuduhan yang fitnah serius dan nanti kita akan berdiskusi dengan Dr. Richard tentang teknisnya," ujar Abdul, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyebut langkah hukum yang akan diambil masih menunggu kondisi dan keputusan dari Richard Lee yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Apakah menunggu nanti Dr. Richard selesai dalam perkara ini atau dalam proses perkara ini? Ya nanti kita tunggu Dr. Richard dulu karena kan sementara dia masih di dalam."
Lebih lanjut, Abdul menilai secara hukum pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah dengan dasar aturan yang berlaku.