Kamis, 30 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Pleidoi Ammar Zoni Ditolak JPU, Ini Respons Kuasa Hukum sang Aktor

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias berikan respons usai pleidoi atau nota pembelaan kliennya yang ditolak JPU.

Tayang:
Editor: Salma Fenty
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus narkoba Ammar Zoni memasuki tahap replik di PN Jakarta Pusat. 
  • JPU menolak pleidoi dari Ammar dan terdakwa lain, sementara pihak kuasa hukum menghormati keputusan tersebut.
  • Kuasa hukum Jon Mathias menyatakan penolakan pleidoi adalah hal wajar.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias memberikan responsnya usai nota pembelaan kliennya ditolak.

Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya kini menghormati keputusan dari JPU dan menilai hak jaksa.

"Pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari jaksa, ya itu haknya kan," ucap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Ia memastikan pihaknya juga bakal memberikan tanggapan atau duplik dalam sidang selanjutnya.

"Kami sebagai PH nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya namanya duplik. Ya itu masing-masinglah," sambungnya.

Jon mewajarkan pledoi Ammar yang ditolak jaksa.

Dijelaskan Jon, jika pleidoi tersebut diterima, otomatis perkara tersebut langsung diputus dan Ammar bebas.

"Kalau versinya jaksa ya wajar dong, nggak mungkin jaksa menerima, berarti keputusan udah langsung diputus dong, berarti bebas," jelas Jon.

Untuk menghadapi sidang selanjutnya, pihak Ammar pun sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lainnya agar sang aktor bisa dibebaskan dalam kasus narkoba tersebut.

Baca juga: Meski Diizinkan Irish Bella, Ammar Zoni Belum Mau Dijenguk Anak-anak di Penjara, Terungkap Alasannya

"Yang pasti kita sudah siap. Jadi harus paham dulu kalau ditolak itu, jaksa nggak mungkin dong mencabut tuntutannya, kalau menolak kan berarti mancabut tuntutan," tutur Jon.  

Ammar dan lima terdakwa lainnya diketahui dituding ikut terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Kasus tersebut mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Adapun Ammar sebelumnya telah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU.

Haldy Sabri Keberatan Ammar Zoni Seret Nama Irish Bella dalam Pleidoi 

Sebelumnya, suami Irish Bella, Haldy Sabri, menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Ammar Zoni, yang turut menyinggung nama sang istri.

Haldy mengaku menyayangkan hal tersebut dan menilai Ammar seharusnya lebih memusatkan perhatian pada pembelaannya sendiri. 

Ia juga menegaskan tidak semestinya nama Irish ikut diseret dalam konteks tersebut.

"Harusnya kemarin fokus dulu aja dengan pembelaan… jangan bikin pembelaan lebay dengan membawa-bawa istri orang,” tulis Haldy di Instagram dikutip Senin (6/4/2026).

Baca juga: Praktisi Hukum Singgung Ammar Zoni yang Tidak Direhabilitasi hingga Duga Ada Kejanggalan Kasus

Haldy menekankan selama ini dirinya tidak pernah mengganggu Ammar Zoni.

"Terkesannya curhat, padahal selama ini kita tidak mengusik, kita jalan sesuai sewajarnya hidup… jangan membuka ruang untuk memutuskan silaturahmi…," ungkap Haldy.

Kendati demikian, ia tetap menyampaikan doa terbaik untuk putusan yang akan diterima Ammar nantinya.

"Semoga Allah SWT memberi yang terbaik ya putusannya nanti… Aaamiiin," pungkas Haldy.

Sebelumnya, Ammar Zoni dalam pleidoi menyebut perceraiannya dengan Irish Bella membuatnya semakin terpukul.

Bahkan Ammar Zoni sempat menentang perceraian tersebut dan berusaha mempertahankan.

Hingga akhirnya setelah bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella menikah dengan Haldy Sabri.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved