Minggu, 19 April 2026

Aplikasi Trading Ilegal

Baru Bebas, Doni Salmanan Langsung Minta Belajar Main TikTok: Gimana Caranya?

Terpidana kasus penipuan investasi bodong, Doni Salmanan baru bebas, langsung tertarik belajar TikTok untuk usaha.

Ringkasan Berita:
  • Doni Salmanan baru bebas, langsung minta belajar TikTok.
  • Ia menegaskan keinginannya belajar usaha lewat platform tersebut.
  • Doni Salmanan dibebaskan bersyarat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang juga terpidana kasus penipuan investasi bodong aplikasi binary option Quotex, akhirnya bebas bersyarat, Senin (6/4/2026) lalu.

Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik ini langsung aktif di media sosial Instagramnya @donisalmanan sebebasnya dari penjara.

Pria yang empat tahun mendekam di balik jeruji besi Balai Pemasyarakatan Bandung ini, tak segan menunjukkan ketertarikannya belajar mengenal platform media sosial TikTok.

Dalam unggahan terbaru Instagram Storynya, suami selebgram Dinan Fajrina itu, membagikan sebuah tautan yang terhubung dengan akun TikTok barunya.

Sembari membagikan foto lawasnya, Doni mengaku masih jetlag dengan aplikasi tersebut.

"Masih jetlag. Mohon petunjuk," tulis Doni, dikutip Jumat (10/4/2026).

Ia juga bertanya bagaimana cara bermain TikTok.

"Gimana cara TikTokan?" tanyanya lewat caption.

Postingan barunya langsung menuai 5 ribu lebih likes dan juga dikomentari 762 pengguna.

Doni juga turut membantu usaha sang istri dengan ikut serta melakukan live streaming.

"Belajar usaha," tandasnya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Unggah Potret Bareng Dinan Fajrina hingga Tulis Pesan Menyentuh

Kebebasan Doni menuai respons positif dari warganet.

Video terbarunya di Instagram menuai 3 ribu lebih komentar menyambut kembalinya sang Crazy Rich.

"Alhamdulillah ya Allah, raos pisan. Mari kita bersyukur hari ini guys," ujar Doni menyertakan video dengan editan kocak, sembari menampilkan potretnya menyeruput secangkir kopi.

Umumkan Kebebasan

Doni baru menjalani masa tahanan empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara, didukung remisi total 13 bulan 105 hari serta pelunasan denda Rp1 miliar.

Kini sudah bebas, Doni Salmanan tampak kembali berkumpul dengan sang istri tercinta, Dinan Fajrina.

Melalui akun Instagram pribadinya @donisalmanan, Kamis (9/4/2026), pria kelahiran Bandung ini, mengunggah potret bahagianya bersama Dinan.

Pasangan yang menikah pada 14 Desember 2021 ini, tampak duduk berdampingan di sebuah restoran.

Menyertai unggahannya, Doni Salmanan menuliskan pesan menyentuh.

"Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," tulisnya.

Doni juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya.

Sebagai suami, Doni Salmanan menyadari dirinya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istrinya.

"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.'

"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," tulis Doni.

Baca juga: Dinan Fajrina Bayar Pidana Denda Doni Salmanan Rp1 Miliar: Saya Cari selama 4 Tahun

Karena itulah, pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, meminta doa agar bisa kembali berkarya di media sosial.

"Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial."

"Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik," tulis Doni.

Doni Salmanan Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Doni Salmanan telah dinyatakan bebas dari penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Menurut Kusnali, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salaman mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," katanya dalam keterangan yang diterima.

Kusnali menambahkan, yang bersangkutan menerima pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Kusnali menyebut Doni telah membayar denda Rp1 miliar yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

Lalu Doni mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Menurut Kusnali, selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Kilas Balik Kasus Doni Salmanan 

Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik. 

Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan. 

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex

Pada Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. 

Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.  

Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap. 

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya. 

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.  

Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta. 

Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad. 

Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan. 

Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.  

Doni tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex

Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Doni Salmanan terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi. 

Baca juga: Dinan Fajrina Ngaku Sudah Ikhlas Doni Salmanan Dimiskinkan: Tidak Ada yang Menang

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Salma/Indah Aprilin) (TribunJabar/Muhamad Nandri)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved