Andien Geram Dengar Kasus Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI, Singgung Obrolan Sampah
Penyanyi Andien Aisyah geram dengan kasus grup chat pelecehan mahasiswa FH UI. Ia mengaku muak dan miris dengan obrolan sampah.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, seperti diberitakan Tribun Jakarta Rabu (15/4/2026).
Kasus ini pun langsung menarik perhatian publik hingga menjadi trending topik di media sosial.
Awal Mula Kasus Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI Terbongkar
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan oleh mahasiswa FH UI ini melibatkan 27 orang korban dan 16 pelaku. Grup chat yang berisi pemuda-pemuda 'terpelajar' ini ternyata sudah ada sejak 2024.
Salah satu anggota grup percakapan yang juga terlibat sebagai pelaku diketahui membocorkan informasi tersebut kepada pihak korban.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com.
Timo menjelaskan, pelaku membocorkan isi chat tersebut dalam kondisi terpaksa. Ia juga telah menyadari bahwa tindakannya merupakan sebuah kesalahan.
Informasi mengenai keberadaan grup chat beserta isinya pertama kali diungkap oleh pelaku pada 2025.
Namun, detail percakapan dalam grup itu belum disampaikan secara lengkap.
Para korban kemudian berinisiatif mengumpulkan sejumlah bukti yang dimiliki. Hingga akhirnya, pelaku mengungkap secara lengkap isi percakapan dalam grup kepada korban.
Bukti-bukti tersebut selanjutnya ditelusuri dan dikaji bersama oleh korban dan tim kuasa hukum. Dari hasil penelusuran itu, diketahui bahwa grup chat di WhatsApp dan LINE telah terbentuk sejak tahun 2024.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diketahui mencapai 27 orang. Para korban terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen, yang seluruhnya berasal dari lingkungan Fakultas Hukum UI.
Kini para korban mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) atau putus studi kepada 16 pelaku.
Pernyataan Resmi Dekan FH UI
Merespons kejadian tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.
Dalam pernyataannya, Dekan menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan
Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
(TribunJakarta/Grid.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Andien-Bicara-Konser-Tunggalnya-di-Podcast-Si-Paling-Seleb_20251013_224707.jpg)