Jumat, 17 April 2026

Kabar Artis

Terseret Isu Pendakwah Inisial SAM, Ustaz Solmed Resmi Polisikan Akun Penyebar Hoaks

Terseret isu pendakwah berinisial SAM, Ustaz Solmed tempuh jalur hukum dan laporkan akun penyebar fitnah ke polisi.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
KASUS USTAZ SOLMED - Ustaz Solmed saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Tak terima difitnah, ustaz Solmed resmi buat laporan polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Ustaz Solmed dilaporkan warganet sebagai sosok berinisial SAM dalam isu pelecehan, meski telah membantah.
  • Didampingi kuasa hukum, ia resmi melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Pihaknya ultimatum akun penyebar fitnah untuk hapus konten, atau siap menghadapi proses hukum pidana dan perdata.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Ustaz Solmed kembali menjadi perbincangan publik setelah terseret dalam isu yang beredar di media sosial.

Hal ini bermula dari munculnya kabar mengenai seorang pendakwah berinisial SAM yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis.

Isu tersebut berkembang cepat setelah sejumlah pihak mengaku sebagai korban dan menyebut sosok dengan inisial tersebut.

Spekulasi pun tak terhindarkan, sejumlah warganet mulai mengaitkan inisial SAM dengan Ustaz Solmed.

Akibatnya, akun media sosial miliknya diserbu berbagai komentar, bahkan tudingan.

Meski klarifikasi telah disampaikan sebelumnya, namun peredaran informasi yang dinilai tidak benar itu masih terus berlanjut.

Merasa dirugikan, pemilik nama asli Saleh Mahmud Munawir itu, akhirnya mengambil langkah hukum.

Pada hari ini, Jumat (17/4/2026), ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Alfian Bonjol.

Alfian menjelaskan, laporan tersebut telah diproses dengan lancar dan menyasar akun-akun yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. 

“Alhamdulillah tadi laporan kita sudah lancar ya, kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik daripada klien kami. Pasal yang kita laporkan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru," ujar Alfian dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Jumat (17/4/2026). 

Lebih lanjut, Alfian menegaskan laporan tersebut berkaitan langsung dengan penyebaran konten yang merugikan kliennya.

Baca juga: Ustaz Solmed Kantongi Akun Penyebar Fitnah, Beri Waktu hingga Lebaran Sebelum Tempuh Jalur Hukum

“Iya, terkait pencemaran dan apa namanya berita-berita bohong dan fitnah terhadap klien kami.”

Tak hanya melaporkan, pihaknya juga memberikan peringatan kepada akun-akun yang terlibat. 

“Selanjutnya, bersama ini terkait laporan tersebut, kita ultimatum juga kepada akun-akun yang di Instagram maupun yang di TikTok, di media-media sosial lainnya, untuk segera menurunkan atau menghapus berita-berita bohong tersebut, atau kita berhadapan dengan proses hukum, karena ini sangat-sangat merugikan daripada kepentingan klien kami," jelasnya. 

Ia juga menegaskan konsekuensi hukum jika peringatan tersebut tidak diindahkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved