Reputasi Karier Hampir 30 Tahun Dijaga, Rossa Tak Sudi Nama Baik Dirusak Fitnah
Rossa merasa perlu mengambil langkah tegas ketika ada dugaan fitnah dan serangan di media sosial yang merugikan dirinya.
Permasalahan ini bermula dari potongan-potongan video Rossa yang dikombinasikan atau "dijahit" dengan narasi negatif mengenai kegagalan operasi.
Pihak manajemen menilai tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi konten yang melanggar hukum.
Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihak Rossa memastikan akan melanjutkan laporan ke kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam somasi sudah kami cantumkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE terkait manipulasi konten. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," kata Natalia Rusli.
Pihak manajemen mengeklaim telah mengantongi identitas pemilik akun, termasuk akun anonim, melalui sistem identifikasi perangkat yang mereka miliki.
Rossa berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rossa-1-17042026.jpg)