Jumat, 24 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Suasana Terkini di Sidang Vonis Ammar Zoni, Sang Aktor Tersenyum dan Berusaha Tenang

Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini.
  • Ammar Zoni tampak bugar, ia tersenyum menyapa awak media dan melambaikan tangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiba di ruang sidang, Ammar Zoni tampak bugar. Ia pun tersenyum menyapa awak media dan melambaikan tangan.

Ammar Zoni menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini.

Baca juga: Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Ammar Zoni Berikan Tanda Siap Hadapi Vonis, Ubah Penampilan

Ammar Zoni memakai kemeja putih dan tampak berusaha menenangkan diri.

 Ia juga beberapa kali terlihat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saat memasuki ruang sidang.

Pasrah 

AMMAR ZONI VONIS2
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) hari ini. Ia tampak bugar, tersenyum.

Tak ada kata yang diucapkan, namun sebelumnya Ammar Zoni mengaku optimis dan pasrah.

Ammar Zoni beberapa kali berbicara dengan tim kuasa hukum.

Saat ini sidang sedang berlangsung. Selain Ammar, terdakwa lainnya juga terlihat hadir.

Pantauan Tribunnews, juga terlihat Kamelia, kekasih Ammar Zoni, di persidangan kali ini.

Sebelumnya pada sidang agenda replik dan duplik ia juga tidak terlihat hadir.

Sidang hanya dihadiri keluarga serta ramai oleh awak media.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana terhadap Ammar Zoni berupa sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved