Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Jelang Vonis Pekan Depan, Ammar Zoni Pasrah dan Banyak Berdoa: Apapun Itu Pasti yang Terbaik
Aktor Ammar Zoni banyak berdoa dan pasrah atas nasibnya jelang sidang vonis kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan pada pekan depan.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni tengah bersiap menghadapi sidang vonis kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba pada 23 April 2026.
- Jelang sidang vonis, Ammar Zoni lebih banyak berdoa dan pasrah atas nasibnya nanti.
- Ammar Zoni percaya apapun putusannya merupakan hasil yang terbaik untuknya.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni tengah bersiap menghadapi babak akhir dari kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun putusan Ammar Zoni akan dibacakan pada 23 April 2026.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2024), Ammar Zoni tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya menghadapi vonis hakim yang dijadwalkan pekan depan.
Meski dihantui rasa gelisah, mantan suami Irish Bella ini memilih untuk berserah diri sepenuhnya.
Ammar mengaku lebih banyak berdoa dan pasrah atas nasibnya nanti.
“Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim," kata Ammar, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/4/2026).
"Serahkan semua sama Allah semuanya," sambungnya.
Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini, percaya apapun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik untuknya.
"Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," terang ayah dua anak ini.
"Ya, itulah sebagian dari cerita saya," tambahnya.
Baca juga: Kamelia Tak Kelihatan Batang Hidungnya di Ruang Sidang, Ammar Zoni Jawab Kabar Putus
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).