Rabu, 6 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 4 Kali Terjerat, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Rekam jejak kasus narkoba Ammar Zoni, kini sang aktor divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Tayang: | Diperbarui:

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
  • Rekam jejak kasus narkoba Ammar, awal terjerat tahun 2017.
  • Akhir tahun 2025, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di rutan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/4/2026). 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada Ammar dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Ini bukan kali pertama, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, kakak Aditya Zoni itu pernah tiga kali terjerat kasus yang sama.

Berikut rekam jejak kasus narkoba Ammar Zoni:

Pertama Ditangkap Tahun 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Ammar Zoni Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba

Penangkapan Kedua pada Maret 2023

Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved