Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 4 Kali Terjerat, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Rekam jejak kasus narkoba Ammar Zoni, kini sang aktor divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun kepada Ammar dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ini bukan kali pertama, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, kakak Aditya Zoni itu pernah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Berikut rekam jejak kasus narkoba Ammar Zoni:
Pertama Ditangkap Tahun 2017
Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).
Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.
Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.
Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Ammar Zoni Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Penangkapan Kedua pada Maret 2023
Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.