Senin, 27 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Penjara

Vonis 7 tahun penjara yang dialamatkan kepada Ammar Zoni, selaku terdakwa peredaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG VONIS - Ammar Zoni jalani sidang sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni masih pikir-pikir untuk ajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
  • Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ammar dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Hakim Dwi di ruang sidang.

Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan masa kurungan selama 190 hari.

Merespons putusan tersebut, mantan suami Irish Bella ini tidak langsung menerima maupun menolak. Di hadapan majelis hakim, Ammar menyatakan perlu waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Ammar singkat di ruang sidang.

Sesuai aturan hukum yang berlaku, Ammar memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap.

Jika dalam kurun waktu tersebut pihak Ammar tidak mengajukan banding, maka putusan ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat Ammar kali ini tergolong berat karena ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar disebut menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre, untuk kemudian diedarkan kembali di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Vonis tujuh tahun ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ammar selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(Tribunnews.com/ M Alivio)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved