Jumat, 24 April 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ibu Angkat Ammar Zoni Kesal Ada Pihak yang Melarang sang Aktor Pacaran dengan Kamelia

Luapan kekesalan ibu angkat Ammar Zoni pada pihak yang melarang Kamelia pacaran dengan sang aktor.

Ringkasan Berita:
  • Kamelia mengaku menerima ancaman dari pihak yang melarangnya berpacaran dengan Ammar Zoni.
  • Pihak itu menyebut, kehadiran Kamelia membuat vonis Ammar menjadi berat.
  • Ibu angkat Ammar, Titiek Haryati kesal pada pihak yang melarang Ammar dan Kamelia pacaran.

 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu angkat Ammar Zoni, Titiek Haryati meluapkan kekesalannya pada pihak-pihak yang melarang Ammar menjalin hubungan dengan Kamelia.

Sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap Ammar Zoni baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026) kemarin.

Terlihat kekasih Ammar, Kamelia hadir menyaksikan sidang putusan vonis itu didampingi ibu angkat Ammar, Titiek.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, perempuan yang juga merupakan seorang dokter gigi ini tak hadir.

Di momen itu, Kamelia menguraikan alasannya absen dalam sidang sebelumnya karena menerima ancaman dari pihak-pihak tertentu.

Diakuinya, ia dilarang menghadiri sidang agar Ammar bisa mendapatkan vonis rehabilitasi.

Namun, setelah mendengar Ammar tetap dihukum tujuh tahun penjara, Kamelia membongkar seluruh ancaman yang ia terima.

"Karena ada yang melarang saya untuk hadir, kalau enggak Bang Ammar hukumannya tinggi. Kayaknya saya udah harus ngomong," tandasnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/4/2026).

"Jadi saya masih dapat ancaman, lalu pihak keluarga Bang Ammar juga meminta untuk saya tidak datang sementara waktu, tidak boleh ngomong sama media. Karena ada yang membantu tapi tidak suka dengan hubungan saya sama Bang Ammar," seloroh Kamelia.

Kekecewaan menyelimuti Kamelia setelah mendapati Ammar tetap dihukum penjara.

"Nah, sekarang kita lihat hasilnya. Tadi ingin membantu, Bang Ammar bisa bebas, amnesti. Kalian bisa lihat sendiri, hukumannya berapa tahun," imbuhnya kesal.

Baca juga: Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru

Menimpali ucapan Kamelia, Titiek yang duduk di sisinya ikut meradang.

"Ini kan suatu bukti bahwa dengan keinginan begini, keinginan begitu, melarang ini, melarang itu kan bukan dia punya wewenang untuk memutuskan hukuman," tegasnya dengan intonasi tinggi.

"Kita semua tahu ini sidang terbuka. Kita tahu prosesnya seperti apa, tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang ikut andil dalam hal itu dan sudah lama mengenal keluarga, sebenarnya itu enggak masalah itu," sambung Titiek emosi.

Titiek menyesalkan pihak tersebut justru membuat hubungan di antara mereka menjadi keruh.

"Kemudian kemudian yang memberikan kekuatan kita untuk jadi satu tim, kenapa justru malah memusuhi?" sesal Titiek.

Diketahui, Kamelia dan Ammar Zoni menjalin hubungan kasih selama setahun lamanya.

Selama itu pula, Kamelia terus berada di sisi Ammar, kendati sang kekasih tengah bermasalah dengan hukum.

Ammar Kecewa Divonis 7 Tahun

Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.

"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.

Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terkait apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau tidak, ia masih belum memutuskan.

Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah tersebut hingga satu minggu ke depan.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Pertama Ditangkap Tahun 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada tujuh plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

Penangkapan Kedua pada Maret 2023

Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Maret 2023.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 1 gram, tepatnya sekitar 1,04 gram.

Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.

Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.

Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.

Kembali Ditangkap pada Desember 2023 saat Masih Pembinaan

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Ia kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Baca juga: Tatapan Kosong Ammar Zoni Hingga Tangisan Keluarga Usai Mendengar Vonis 7 Tahun Penjara

Oktober 2025 Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Belum selesai masa penahanan sebelumnya, Ammar kembali terjerat kasus yang sama.

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni tidak hanya memakai, tetapi diduga terlibat sebagai penampung dan pengedar narkotika dari dalam rutan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

(Tribunnews.com/ Salma/ M Alivio Mubarak/ Yurika)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved