Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan sebagai Tahanan Berisiko Tinggi
Saat ini, pihak Ditjenpas masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait jadwal pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba
- Hingga saat ini Ammar Zoni belum mengajukan banding
- Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena tahanan berstatus high risk atau tahanan berisiko tinggi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni belum mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Padahal, mantan suami Irish Bella itu memiliki waktu selama tujuh hari setelah vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, setelah persidangan selesai, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Ammar Zoni kemarin sudah diputus tujuh tahun dan ada masa pikir-pikir tujuh hari, terakhir hari Kamis kemarin," kata Rika Aprianti di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Ammar Zoni Tak Ajukan Banding usai Dapat Vonis Hukuman, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan
Saat ini, pihak Ditjenpas masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait jadwal pemindahan Ammar Zoni.
Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Nusakambangan karena tahanan berstatus high risk atau tahanan berisiko tinggi.
"Untuk terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," jelas Ribka.
Sebagai informasi, selama persidangan berlangsung, Ammar Zoni ditahan di Lapas Cipinang atas permintaan Majelis Hakim agar proses persidangan lebih mudah.
Di sisi lain, dalam pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sempat meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim karena bukan menjadi kewenangannya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan.
Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan adalah hal paling ditakutkan Ammar Zoni. Bahkan ia sempat menyampaikan permohonan ke hakim agar tidak menjalani masa hukuman di tempat tersebut.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-Divonis-7-Tahun-Penjara_20260423_191331.jpg)