Kabar Artis
Diduga Aniaya ART, Erin Mantan Istri Andre Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara
Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany terancam 2,5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Ringkasan Berita:
- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H melaporkan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan.
- Polisi menyebut sang ART telah menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Erin.
- Atas laporan ini, Erin terancam hukuman 2,5 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Isu ini viral di media sosial dan langsung memicu gelombang reaksi dari netizen.
Kasus tersebut mencuat dari unggahan di Threads yang menarasikan adanya kekerasan fisik hingga dugaan pelanggaran hak korban, dan nama Erin terseret di dalamnya.
Kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.
AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin
"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/5/2026).
"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."
"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.
Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.
Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.
"Sementara visum belum ada," jelasnya.
Baca juga: Sudah Cerai dengan Erin, Andre Taulany Ternyata Sempat Sarankan ART Laporkan Mantan Istri ke Polisi
Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut AKP Joko, mantan istri Andre Taulany itu terancam hukuman 2,5 tahun penjara.