Kamis, 7 Mei 2026

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Pengacara Ammar Zoni Cegah Ditjenpas Bawa sang Aktor ke NK, Ini 5 Hal yang jadi Pertimbangan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mencegah Ditjenpas membahwa sang aktor ke Nusakambangan, ungkap lima hal yang menjadi pertimbangan.

Tayang:

Ia kembali terlibat dalam kasus narkoba saat masih dalam masa pembinaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Baca juga: Disarankan Cari Pria Lain, Dokter Kamelia Punya Alasan Tolak Berpaling dari Ammar Zoni: Takdir Allah

Oktober 2025 Terlibat Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Belum selesai masa penahanan sebelumnya, Ammar kembali terjerat kasus yang sama.

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni tidak hanya memakai, tetapi diduga terlibat sebagai penampung dan pengedar narkotika dari dalam rutan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).

Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio/Yurika)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved