Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ada Pengacara Baru, Keluarga Ammar Zoni Tegaskan Tak Ada Pecah 2 Kubu: Tujuannya Satu
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni memberikan bantahannya soal isu pecah dua kubu antara pengacara lama dan pengacara baru.
Ringkasan Berita:
- Aditya Zoni membantah kabar pecah kubu antara pengacara lama dan baru Ammar Zoni.
- Ia menegaskan semua pihak memiliki tujuan sama, yakni membantu Ammar mencari keadilan atas kasus narkoba.
- Kuasa hukum lama Ammar, Jon Mathias, mengakui adanya perbedaan pandangan dengan tim pengacara baru terkait PK.
- Meski begitu, Jon tetap berharap upaya hukum Ammar membuahkan hasil positif.
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni masih mencari keadilan dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Pada sidang putusan vonis, Kamis (23/42026) lalu, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan 9 tahun penjara, Ammar Zoni tetap mencari keadilan dalam kasusnya.
Usai mendapatkan vonis, Ammar menunjuk pengacara baru, Krisna Murti, untuk membantu dalam menentukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK).
Ditambahnya pengacara baru tersebut merupakan rekomendasi dari kekasih Ammar, Dokter Kamelia.
Namun dengan adanya pengacara baru itu, tersebar kabar bahwa kini terjadi pecah dua kubu antara pengacara baru dengan pihak pengacara lama Ammar.
Terkait adanya kabar miring tersebut, adik Ammar, Aditya Zoni memberikan bantahannya.
"Enggaklah, masa sampai pecah kubu, enggak ada," ucap Aditya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (15/5/2026).
Aditya menegaskan, segala upaya yang dilakukan saat ini semata-mata untuk kebaikan Ammar.
Meski kini ada dua tim pengacara, ia menyebut tujuannya satu yakni untuk Ammar agar mendapatkan keadilan dalam kasus narkoa.
"Ini semua kan untuk kebaikan Bang Ammar kan, ini semua tujuannya satu gitu loh untuk Bang Ammar."
"Nggak ada pecah-pecah kubu kok," tegasnya.
Baca juga: Ammar Zoni Ngaku Tidur Tak Nyaman hingga Kaki Ditekuk saat di Nusakambangan: Bisa Lumpuh Lama-lama
Di sisi lain, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar yang sejak awal mendampingi kasus sang aktor, mengaku pihaknya memang tak ikut campur dengan rencana PK yang bakal diajukan oleh pengacara baru dalam waktu dekat.
Jon Mathias menyebut ada perbedaan pandangan dari pihaknya dengan pihak Krisna Murti.
"Ya kalau itu kan karena saya dengan pengacara baru ini idak sepaham dan sependapat, ya kita serahkan ke yang baru kan, energi baru ini gimana," ujar Jon.
Namun pihaknya tetap berdoa agar PK tesebut bisa diterima.
Jika PK yang diajukan gagal, Jon memastikan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lagi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Ya mudah-mudahan dia berhasil ya kita alhamdulillah kan."
"Kalau enggak berhasil ya nanti ya tentu kita kan sekarang lagi berupaya mencari novum (bukti) karena PK itu kan bisa dua kali," ungkap Jon.
Jon Mathias Sebut PK Berpeluang Kecil Diterima
Jon Mathias memiliki pandangannya sendiri atas PK yang bakal diajukan oleh pengacara baru dalam waktu dekat.
Menurut pengalaman pihaknya, bahwa PK yang diajukan secara tergesa-gesa kemungkinan keberhasilannya kecil.
"Baik dari segi pengalaman, baik peluang hukum, langkah-langkah yang dilakukan oleh PH baru ini menurut pendapat kami ya mengajukan PK secepatnya kemungkinan berhasilnya kecil sepuluh persen," ujar Jon
Kemudian, Jon juga menanggapi soal pengacara baru yang seolah menyinggung pelayanan pihak Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas sikap serta pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Masih Jadi Kuasa Hukum Sah Ammar Zoni, Jon Mathias Ungkap Alasan Mau Bantu sang Aktor
Menurutnya, pihak Ditjenpas selama ini telah memberikan pelayanan yang baik kepada Ammar.
"Dengan adanya sikap dari PH yang selalu memberi alasan seolah-olah ada kesalahan dari pihak Ditjenpas dengan pemindahan Ammar, kami tidak ikut-ikut."
"Karena sebenarnya yang perlu diketahui selama ini pelayanan dari Ditjenpas baik waktu Ammar di NK, baik juga di Rutan Salemba ya memberikan pelayanan yang baik," beber Jon.
Melihat hal itu, Jon menilai pengacara baru Ammar belum memahami secara keseluruhan mengenai apa yang dialami Ammar.
"Menurut pendapat kami ya mungkin pihak yang baru belum mengetahui yang sebenarnya apa-apa aja yang sudah diberikan pelayanan oleh pihak Ditjen pas terhadap hak-hak Ammar, semua dipenuhi," tutur Jon.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.