Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Masih Jadi Kuasa Hukum Sah Ammar Zoni, Jon Mathias Ungkap Alasan Mau Bantu sang Aktor
Pengacara Jon Mathias memberikan bantahannya soal kabar surat kuasanya telah dicabut oleh aktor Ammar Zoni.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membantah kabar pencabutan surat kuasa usai muncul pengacara baru, Krisna Murti.
- Jon memastikan pendampingan hukum terhadap Ammar masih berjalan sampai tahap PK.
- Ia juga menegaskan awalnya diminta langsung oleh Ammar dan mendiang ayahnya untuk menjadi pengacara sejak kasus narkoba sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM - Jon Mathias jawab kabar soal pencabutan kuasa hukum oleh Ammar Zoni.
Usai divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ammar Zoni dikabarkan menambah pengacara baru Krisna Murti untuk membantu dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat.
Di tengah ramainya kabar itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni yang sejak awal mengawal kasus disebut-sebut sudah dicabut surat kuasanya.
Terkait kabar miring tersebut, Jon Mathias memberikan bantahannya.
Jon mengungkapkan, bahwa dirinya telah diminta oleh Ammar untuk terus mengawal kasusnya hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya ini sejak menerima kuasa dari Ammar sebat sejak 2023 itu belum ada pencabutan resmi. Ada isu bahwa saya dicabut, saya terakhir ketemu Ammar itu tanggal 6, Ammar buat surat pernyataan, jadi dia tidak pernah mencabut surat kuasa ini dari kami, karena kuasa kami ini kan sampai ke PK," ungkap Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/5/2026).
Pada kesempatan itu, Jon juga membantah soal ada kabar pihaknya dan pihak Krisna Murti memperebutkan Ammar sebagai klien.
"Banyak kesan kami ini seolah-olah memperebutkan klien," katanya.
Jon menegaskan, dirinya yang mau membela Ammar dalam kasus narkoba bukan kemauannya sendiri.
Namun kala itu, Jon diminta langsung oleh Ammar serta ayahnya untuk menjadi pengacara Ammar sejak kasus narkoba sebelumnya.
"Di sini saya nyatakan saya membela Ammar itu bukan kemauan saya. Karena dia itu datang dengan bapaknya almarhum ke rumah saya dengan omnya termasuk Panji ada, diminta untuk jadi PH-nya Ammar. Nah, jadi bukan kemauan saya."
"Jangan ada kesan kami itu merebut klien atau mungkin bersekeras untuk menjadi PH Ammar. Nah, saya nyatakan sekarang itu bukan," tandasnya.
Baca juga: Aditya Zoni Cerita Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan
Dalam kasus tersebut, Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Kasus itu terjadi saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Usai mendapat vonis hukuman, pihak Ammar memilih tak mengajukan banding.