Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Komnas Anak Soroti Aksi Sarwendah yang Diduga Persulit Ruben Onsu, Singgung Rebut Hak Asuh

Komnas Anak menyoroti dugaan Ruben Onsu dipersulit bertemu anak dan menyebut pengajuan hak asuh merupakan hak yang sah.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Komnas Anak menegaskan anak berhak mendapat kasih sayang utuh dari kedua orang tua meski telah bercerai.
  • Agustinus Sirait menyebut tidak boleh ada pihak yang membatasi atau memblok pertemuan anak dengan orang tuanya.
  • Terkait hak asuh, Ruben Onsu dinilai memiliki hak secara hukum untuk mengajukan perpindahan hak asuh ke pengadilan.

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi perhatian publik.

Permasalahan ini mencuat setelah Ruben mengaku kesulitan bertemu dengan kedua putrinya.

Padahal, berdasarkan kesepakatan setelah perceraian, presenter tersebut disebut memiliki kesempatan untuk bertemu anak-anaknya sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Situasi tersebut kemudian memicu polemik baru.

Ruben disebut menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta selama enam bulan terakhir karena merasa akses untuk bertemu anak dibatasi.

Di sisi lain, Sarwendah turut mengungkap persoalan nafkah dan menilai mantan suaminya tidak menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Perselisihan yang terus berkembang itu akhirnya turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Agustinus Sirait.

Menurutnya, persoalan hubungan anak dengan orang tua pasca-perceraian tidak boleh dikaitkan dengan konflik lain yang terjadi antara mantan pasangan suami istri.

Agustinus menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mempersulit pertemuan anak dengan salah satu orang tuanya tidak dibenarkan.

"Itu enggak boleh (dipersulit bertemu anak) ya," ujar Agustinus Sirait, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Kamis (11/6/2026). 

Ia kemudian mengingatkan bahwa hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soroti Interaksi Anak Sarwendah dan Giorgio Antonio, Komnas Anak: Jika Lewati Batas Akan Dilaporkan

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 14 Nomor 35 Tahun 2014, di situ disebutkan anak harus mendapatkan kasih sayang yang utuh walaupun ayah dan ibunya sudah berpisah atau bercerai."

Menurut Agustinus, aturan tersebut tidak memberikan syarat tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk membatasi hubungan anak dengan salah satu orang tuanya.

"Di situ tidak pernah disebutkan atau dituliskan syaratnya seperti apa. Apakah harus memberikan nafkah batin?," beber Agus. 

Ia kembali menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh orang tua yang telah berpisah.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved